Dugaan pencemaran lingkungan di Kali Kukuba yang bermuara ke perairan Teluk Buli mendapat perhatian serius Pemerintah Kabupaten Halmahera Timur. Sekretaris Daerah (Sekda) Haltim, Ricky Chairul Richfat, memastikan langkah cepat telah diambil untuk menindaklanjuti laporan adanya endapan sedimen di wilayah tersebut.

Sekda Ricky menyampaikan, pihaknya telah menginstruksikan Kepala Dinas Lingkungan Hidup untuk segera menurunkan tim guna melakukan peninjauan langsung di lapangan.

“Kami sudah minta Kadis Lingkungan Hidup turunkan tim untuk mengecek kondisi di Kali Kukuba dan perairan Teluk Buli, termasuk memastikan kebenaran adanya endapan sedimen yang dilaporkan,” ujar Ricky, Senin, 4 Mei 2026.

Ricky juga menegaskan bahwa pada Senin mendatang, pemerintah daerah akan memanggil sejumlah perusahaan yang beroperasi di sekitar wilayah tersebut, yakni PT Feni, NKA, SDA, serta PT Antam Buli. Pemanggilan ini bertujuan untuk melakukan verifikasi terhadap hasil temuan di lapangan.

“Senin kami akan panggil pihak PT Feni, NKA, SDA, dan PT Antam Buli untuk mengklarifikasi dan memverifikasi hasil temuan tim terkait sedimentasi di perairan Teluk Buli,” tegasnya.

Ricky juga mengingatkan bahwa pemerintah daerah tidak akan tinggal diam apabila ditemukan adanya unsur kelalaian atau pembiaran dari pihak perusahaan terhadap dampak lingkungan yang terjadi.

“Kalau sampai didapati fakta adanya langkah pembiaran dari pihak perusahaan, baik PT Feni, SDA, maupun PT Antam Buli, maka Pemda Haltim akan segera mengambil langkah tegas, termasuk melaporkan ke Kementerian Lingkungan Hidup dan juga ke direksi PT Antam pusat,” pungkasnya.