Society of Indonesian Environmental Journalists (SIEJ) Maluku Utara mengecam tindakan aparat TNI yang membubarkan pemutaran dan diskusi film dokumenter Pesta Babi: Kolonialisme Zaman Kita di Benteng Oranje, Kota Ternate, Jumat malam, 8 Mei 2026. Mereka menilai tindakan tersebut mencerminkan watak negara yang otoriter terhadap kebebasan sipil.

Pemutaran film karya sutradara Dandhy D. Laksono dan Cypri Dale itu digelar atas inisiatif Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Ternate bersama SIEJ Maluku Utara. Film tersebut mendokumentasikan perlawanan masyarakat adat Papua terhadap deforestasi, ekspansi agribisnis tebu, serta dugaan keterlibatan aparat dalam perampasan tanah ulayat.

Berdasarkan catatan SIEJ, pembubaran paksa kegiatan nobar dan diskusi itu dinilai melanggar UUD 1945 Pasal 28 dan Pasal 28E ayat (3), yang menjamin hak warga negara untuk berserikat, berkumpul, dan menyampaikan pendapat. Selain itu, tindakan tersebut juga dianggap bertentangan dengan UU Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.

SIEJ juga menilai pembubaran itu melanggar UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (HAM), khususnya Pasal 24 ayat (1), serta UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) Pasal 65 ayat (2). Aturan tersebut menjamin hak setiap orang untuk memperoleh pendidikan lingkungan hidup, akses informasi, partisipasi, dan keadilan atas lingkungan hidup yang baik dan sehat.

Erdian Sangaji, Ketua SIEJ Maluku Utara, mengatakan peristiwa serupa juga terjadi di sejumlah kota lain. Sejumlah aktivis disebut mengalami pencegatan hingga pembubaran saat menggelar nobar film Pesta Babi.

Menurutnya, tindakan tersebut merupakan bentuk pemberangusan kebebasan sipil sekaligus menunjukkan dukungan terhadap praktik pembangunan yang merusak lingkungan.

“Tindakan ini jelas merupakan sensor terhadap kebebasan berkumpul, berpikir, dan menyampaikan pendapat di depan umum,” kata Erdian kepada Kadera.id, Sabtu, 9 Mei 2026.

Ia menilai keterlibatan aparat dalam mengintervensi ruang publik, termasuk kegiatan pemutaran film, menunjukkan sikap negara yang represif terhadap perbedaan pandangan. Apalagi, menurutnya, film tersebut juga menyoroti dugaan keterlibatan aparat dalam konflik agraria di Papua.

“Bagi kami, film Pesta Babi bukan sekadar karya jurnalistik. Film ini berupaya mengungkap praktik pembangunan yang selama ini meminggirkan hak-hak masyarakat adat dan lingkungan hidup,” ujarnya.

Sebelumnya, Komandan Kodim (Dandim) 1501/Ternate, Jani Setiadi, mengaku pihaknya memantau media sosial dan menemukan banyak penolakan terhadap pemutaran film tersebut karena dianggap provokatif.

“Ini bukan pendapat pribadi saya. Kalau tidak percaya akan saya tunjukkan. Banyak yang sifatnya provokatif menurut media sosial,” katanya.

Ia menyebut kondisi Maluku Utara saat ini sensitif terhadap isu SARA sehingga menjadi alasan penghentian pemutaran film. Menurutnya, langkah itu dilakukan untuk mencegah kegiatan dipolitisasi.

“Kami sebagai aparat punya tanggung jawab menjaga keamanan dan kondusivitas,” ujarnya.

Meski demikian, ia mengatakan diskusi tetap diperbolehkan, namun pemutaran film tidak dapat dilanjutkan hingga selesai.

Pernyataan Sikap SIEJ Maluku Utara

  1. Karya jurnalistik, pemutaran, dan diskusi film bukan tindakan melanggar hukum maupun mengancam ketahanan negara.
  2. Mengecam pelarangan, pembubaran diskusi film, serta segala bentuk sensor di ruang sipil.
    Negara harus menjamin hak warga untuk berpikir, berkumpul, dan menyampaikan pendapat di muka umum.
  3. Mendesak penghentian kebijakan dan praktik pembangunan yang menyingkirkan hak masyarakat adat serta merusak lingkungan hidup di Indonesia.
  4. Menolak penggunaan aparat negara, termasuk TNI dan institusi pendidikan, untuk membungkam kebebasan sipil dan merampas ruang hidup masyarakat adat atas nama pembangunan.