Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) menilai keterlibatan Tentara Nasional Indonesia (TNI) dalam pembubaran pemutaran film Pesta Babi: Kolonialisme di Zaman Kita di kampus Universitas Khairun Ternate dan sejumlah daerah lain, sebagai pelanggaran hukum dan konstitusi yang dilakukan secara sistematis. Menurut YLBHI, TNI tidak boleh mengintervensi ruang demokrasi sipil maupun independensi akademik.

Edy Kurniawan, Wakil Ketua Advokasi YLBHI, menegaskan kegiatan nonton bareng (nobar) film bukan tindak pidana, melainkan bentuk kebebasan berekspresi dan pemenuhan hak asasi manusia yang wajib dilindungi negara. Karena itu, TNI tidak memiliki kewenangan untuk membubarkan kegiatan tersebut, sekalipun ada dugaan pelanggaran hukum, sebab hal itu merupakan ranah kepolisian.

Ia mengatakan, TNI seharusnya bekerja sesuai tugas pokok dan fungsinya. Sejak reformasi 1998, supremasi sipil ditempatkan sebagai prinsip tertinggi, sehingga militer tidak boleh masuk ke ruang-ruang sipil. Hal itu, menurutnya, telah diatur dalam Ketetapan MPR Nomor VI/MPR/2000 dan diperjelas melalui TAP MPR Nomor VII/MPR/2000 tentang Peran TNI dan Polri.

“Bukan hanya pelanggaran undang-undang, tapi juga pelanggaran konstitusi. Kalau melihat KUHP, UU TNI, UU tentang Kebebasan Berekspresi dan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum hingga UUD, tidak ada kewenangan bagi TNI untuk melakukan pembubaran,” kata Edy kepada reporter Kadera.id melalui sambungan telepon, Jumat malam, 15 Mei 2026.

Dalam menyelesaikan persoalan, lanjut Edy, seharusnya negara mengedepankan dialog, menjaga supremasi sipil, serta menghormati prinsip-prinsip demokrasi. Namun, ia menilai TNI justru menunjukkan sikap arogan dan tidak berubah sejak era reformasi. Menurutnya, praktik militerisme dan militerisasi di ruang sipil maupun akademik mengancam pilar-pilar demokrasi.

Edy juga menilai praktik intimidasi dan kekerasan dalam pembubaran paksa berpotensi memenuhi unsur pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 448 KUHP. Ia menegaskan, pihak yang semestinya ditindak adalah mereka yang melakukan ancaman, pembubaran, intimidasi, dan tekanan terhadap kegiatan pemutaran film dan diskusi, bukan penyelenggara acara.

“Justru mereka yang mengganggu ketertiban umum, dan itu bisa masuk pidana dalam KUHP baru,” ujarnya.

Ia menilai pembubaran nobar film tersebut bukan kejadian yang berdiri sendiri, melainkan berlangsung secara sistematis. Sebab, jika tindakan itu murni inisiatif oknum anggota TNI di daerah, maka kejadian serupa tidak akan muncul hampir di berbagai wilayah secara bersamaan.

Menurut Edy, jika tindakan pembubaran itu memang tidak dibenarkan, seharusnya ada teguran dari pimpinan TNI terhadap anggotanya. Namun, sikap diam pimpinan justru dinilai sebagai bentuk pembiaran.

“Diamnya tindakan panglima sama saja mengamini dan melegitimasi tindakan anggotanya. Dalam hukum administrasi pemerintahan, itu disebut pembiaran,” tegasnya.

Ia menambahkan, kondisi tersebut sangat berbahaya bagi ruang demokrasi di Indonesia. Edy menyinggung kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus, Wakil Koordinator Bidang Eksternal KontraS, serta berbagai kasus perampasan tanah masyarakat sebagai preseden buruk praktik militerisme yang bertentangan dengan prinsip negara hukum.

“Yang harus dilakukan adalah kembali ke prinsip dasar: melawan militerisme dan militerisasi. Jangan takut. Semakin ditekan, teman-teman harus semakin melawan,” pungkasnya.