Oleh: Risdian Kayang
LEBIH dari satu abad lalu, filsuf hukum terkemuka Gustav Radbruch (1914) menegaskan sebuah tesis universal yang hingga kini menjadi kompas moral filsafat hukum: gagasan hukum tidak lain dan tidak bukan adalah keadilan.
Merujuk pada akar pemikiran Rümelin dan Del Vecchio, Radbruch menempatkan keadilan sebagai nilai absolut—sejajar dengan kebenaran, kebaikan, dan keindahan—yang menjadi titik tolak tertinggi dari seluruh norma. Keadilan adalah “ibu” yang melahirkan hukum.
Tanpa keadilan, hukum kehilangan rohnya, bertransformasi menjadi sekadar ornamen kekuasaan yang kering, koersif, dan kehilangan substansi eksistensialnya untuk melindungi harkat kemanusiaan warga negara.
Namun, dalam lanskap politik-ekonomi kontemporer Indonesia, terutama pada sektor pengelolaan sumber daya alam (SDA), terjadi pergeseran ontologis yang radikal. Hukum tidak lagi dilahirkan dari rahim keadilan untuk melindungi kelompok yang lemah dan rentan, melainkan diadopsi sebagai instrumen teknokratis yang efisien untuk memfasilitasi kepentingan kapital.
Fenomena inilah yang oleh ilmuwan politik Javier Corrales (1996) dan para sarjana hukum kontemporer disebut sebagai autocratic legalism (legalisme otokratis). Istilah ini menggambarkan sebuah kondisi di mana rezim pemerintahan menggunakan otoritas hukum, regulasi, dan prosedur formal yang sah secara de jure untuk memuluskan agenda kekuasaan ekonomi-politik tunggal, sekaligus secara sistematis mempersempit ruang hidup dan hak-hak asasi warga negara.
Kim Lane Scheppele (1953) memperkuat konseptualisasi ini dengan menyatakan bahwa legalisme otokratis berakar pada kecenderungan para pemimpin untuk menggunakan alat-alat hukum dan metode konstitusional demi mendukung agenda politik yang bertentangan dengan nilai-nilai demokrasi universal.
Meskipun tindakan-tindakan tersebut secara formal memenuhi persyaratan legislasi dan konstitusi, substansinya bertentangan dengan prinsip-prinsip demokrasi dan keadilan yang menjadi fondasi konstitusionalisme modern.
Proses pembentukan hukum dilakukan secara sewenang-wenang dengan partisipasi publik yang semu (meaningful participation yang dimanipulasi), serta memanfaatkan praktik-praktik transaksional untuk melanggengkan kekuasaan rezim dan jejaring oligarki yang mengelilinginya.
Di balik kemilau angka pertumbuhan ekonomi dan dokumen hukum yang rapi, tersimpan cerita kelam tentang viktimisasi struktural, bencana ekologis, dan jeritan warga yang terbungkam di balik tameng regulasi Proyek Strategis Nasional (PSN).
Anatomi Regulasi: Karpet Merah bagi Industri Ekstraktif
Bagaimana kerusakan masif dan pemiskinan struktural ini bisa terjadi secara legal dan terus berlanjut tanpa ada tindakan hukum yang berarti terhadap korporasi skala besar? Jawabannya terletak pada bekerjanya mesin legalisme otokratis melalui payung hukum Proyek Strategis Nasional (PSN). Negara, melalui serangkaian regulasi formal, menyediakan karpet merah bagi investasi nikel atas nama “kepentingan nasional”.
Silsilah regulasi ini terbentang panjang dan masif, membentuk jaring hukum yang ketat untuk mengamankan modal. Regulasi ini berhulu pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 3 Tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan PSN.
Regulasi ini kemudian terus mengalami serangkaian perubahan demi melonggarkan aturan lingkungan dan tata ruang melalui Perpres No. 58/2017, Perpres No. 56/2018, hingga Perpres No. 109/2020. Di tingkat operasional, daftar proyek strategis ini diperbarui secara berkala melalui Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, terakhir melalui Permenko No. 6 Tahun 2024.
Keberlanjutan agenda ekonomi ekstraktif ini kian terjamin secara politik, di mana rezim pemerintahan Prabowo-Gibran melanjutkan estafet ini melalui Perpres Nomor 12 Tahun 2025 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025-2029.
Rezim hukum penunjang investasi ini diperkuat secara koersif oleh Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2016. Inpres ini memberikan mandat absolut kepada para menteri, Jaksa Agung, Kapolri, hingga kepala daerah untuk mengambil segala tindakan diskresioner demi “menyelesaikan masalah dan hambatan” yang mengganggu jalannya PSN.
Aturan ini secara de facto melegitimasi penggunaan diskresi pejabat publik untuk menerobos, mencabut, atau mengganti ketentuan peraturan perundang-undangan yang dianggap menghambat investasi. Akibatnya, fungsi checks and balances serta pengawasan hukum menjadi lumpuh total.
Lebih jauh, melalui Peraturan Pemerintah (PP) No. 42 Tahun 2021 tentang Kemudahan PSN, negara memberikan fasilitas luar biasa yang mencakup penyederhanaan izin tata ruang, kemudahan pembiayaan, hingga mobilisasi aparat keamanan untuk mengamankan wilayah industri.
Puncak dari rekayasa legislatif ini adalah pengesahan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, yang mengubah esensi UU Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah untuk Kepentingan Umum.
Melalui UU Cipta Kerja, frasa “Kepentingan Umum” yang dulunya dibatasi secara limitatif untuk infrastruktur dasar publik seperti jalan tol, fasilitas sosial, atau bandara, kini diperluas secara paksa untuk mengakomodir Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) dan Kawasan Industri Prioritas yang dikelola oleh korporasi swasta.
Melalui modifikasi hukum inilah, perluasan wilayah industri ekstraktif terjadi secara masif dan menjadi legal. Contoh nyata dari mekanisasi hukum ini terjadi pada 5 September 2024, ketika Pemerintah Daerah Halmahera Tengah mengesahkan Peraturan Daerah (Perda) RTRW Nomor 3 Tahun 2024-2043 untuk merevisi Perda RTRW lama tahun 2012.
Alasan yang dikemukakan pemda sangat normatif dan teknokratis: menyesuaikan diri dengan UU Cipta Kerja dan mengakomodir kebutuhan lahan PT Indonesia Weda Bay Industrial Park (IWIP)—sebuah konsorsium raksasa hilirisasi nikel di Teluk Weda. Meskipun PT IWIP mengusulkan penambahan lahan sebesar 15.517 hektar, pemda mengakomodir seluas 13.784 hektar.
Angka fantastis ini disahkan secara legal, melegitimasi penggusuran ruang hidup masyarakat adat, petani, dan nelayan lokal di atas kertas.
Narasi Hijau versus Tragedi Ekologis
Dalam diskursus publik, PSN selalu dinarasikan secara hegemonik sebagai proyek ramah lingkungan (green growth), pencipta lapangan kerja baru bagi warga sekitar, dan warisan pembangunan berkelanjutan untuk generasi mendatang.
Namun, data empiris di lapangan menunjukkan realitas yang bertolak belakang; yang terjadi adalah sebuah paradoks pembangunan. Petani digusur dari tanah produktifnya, keanekaragaman hayati pulau kecil menyusut tajam, sumber air bersih tercemar limbah industri, kemiskinan struktural meluas, dan kriminalisasi terhadap masyarakat lokal meningkat secara eskalatif.
Ketimpangan penegakan hukum dalam sektor ini terpotret jelas dalam laporan pemantauan Auriga Nusantara (2026) terkait Pola Kejahatan di sektor Sumber Daya Alam (SDA) di Maluku Utara.
Laporan tersebut mencatat terdapat 56 kasus yang berkaitan dengan kejahatan SDA di seluruh pengadilan di Maluku Utara selama kurun waktu 5 tahun terakhir. Tragisnya, dari puluhan kasus tersebut, tidak ada satupun kasus yang menjerat korporasi atau pemegang kuasa (aktor intelektual). Korban yang diajukan ke meja hijau hanyalah pelaku lapangan dengan motif ekonomi harian kecil (seperti buruh atau penebang lokal).
Selain itu, tidak ada satupun kasus yang dikonstruksikan oleh penegak hukum menggunakan pasal Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) maupun Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), yang sebenarnya merupakan instrumen utama untuk mengurai kejahatan kerah putih (white-collar crime) di sektor ekstraktif.
Di sisi lain, laporan dari TuK Indonesia (2026) berjudul Jejak Luka di Tanah Nikel; Cerita dari Lingkar Industri IWIP, menemukan sejumlah masalah transparansi dan akuntabilitas tata kelola industri yang mengarah ke manipulasi (unreport). Di antaranya indikasi manipulasi data kapasitas produksi bijih nikel melebihi kuota yang tercantum dalam RKAB, alat timbangan bijih nikel yang tidak berfungsi yang telah berlangsung selama bertahun-tahun.
Kemudian, 70% penjualan nikel dilakukan dengan cara distribusi langsung menggunakan jalur darat tanpa pengawasan menyebabkan ketimpangan informasi antara kapasitas produksi dan laporan yang dicatat oleh otoritas negara untuk menentukan besaran royalti, hingga kesenjangan jumlah tenan antara versi negara dan industri yang berbeda.
Sementara korporasi menikmati akumulasi kekayaan yang luar biasa dan mendapatkan impunitas hukum total, warga lokal yang berjuang mempertahankan ruang hidupnya justru dihadapkan pada represi aparat dan kriminalisasi.
Berdasarkan laporan Satya Bumi mengenai situasi pembela Hak Asasi Manusia (HAM) dan lingkungan hidup di Maluku Utara, warga Maba Sangaji dan warga Sagea yang melakukan aksi protes damai menolak pencemaran lingkungan justru dikriminalisasi demi menjaga stabilitas operasional investasi korporasi, berbanding terbalik dengan empat perusahaan tambang yang beroperasi tanpa mengantongi izin PPKH, hanya di sanksi administrasi.
Ketimpangan Ekonomi: Akumulasi Kapital di Tengah Pemiskinan
Legalisme otokratis pada akhirnya membuahkan ketimpangan ekonomi yang ekstrem. Alih-alih mensejahterakan masyarakat lokal secara merata, eksploitasi nikel berbasis PSN ini memicu konsentrasi kekayaan pada segelintir elit (oligarki).
Berdasarkan laporan dari CELIOS (2026), kekayaan para taipan dan orang terkaya di Indonesia mengalami peningkatan yang sangat signifikan, di mana lebih dari 50% sumber kekayaan baru tersebut berasal dari sektor ekstraktif, termasuk komoditas nikel.
Angka ini menjadi konfirmasi nyata atas kritik Radbruch mengenai hukum tanpa keadilan. Kekayaan alam Maluku Utara dikuras secara legal melalui regulasi yang dirancang khusus, namun keuntungan ekonominya mengalir deras ke kantong pemilik modal di tingkat nasional dan global.
Sebaliknya, masyarakat lingkar tambang harus menanggung beban ekologis, kehilangan tanah, dan mengalami kemiskinan struktural yang dilegitimasi oleh hukum negara.
*) Penulis merupakan pegiat lingkungan di Maluku Utara

Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.