Asosiasi Pengusaha Hutan Indonesia (APHI) memproyeksikan pengembangan perdagangan karbon di Maluku Utara melalui skema Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH).
Potensi tersebut dinilai cukup besar, dengan luas area Afforestation, Reforestation and Revegetation (ARR) serta Reduced Emissions from Deforestation and Forest Degradation (RWE) mencapai sekitar 209.867 hektare.
Dari luasan tersebut, potensi penyerapan karbon diperkirakan mencapai 2.096.417 ton CO2e per tahun dengan nilai ekonomi sekitar USD 41,9 juta setiap tahun.
Potensi itu mengemuka dalam Focus Group Discussion (FGD) bertema “Diskusi Implementasi, Peluang, Tantangan, serta Strategi Pengembangan Usaha Pemanfaatan Jasa Lingkungan Karbon pada PBPH di Provinsi Maluku dan Maluku Utara Pasca Terbitnya Peraturan Menteri Kehutanan Nomor 6 Tahun 2026” yang digelar di Hotel Bela, Kota Ternate, Rabu, 22 Juli 2026.
FGD tersebut dihadiri Ketua Komda APHI Maluku Utara Arif Budiantoro, Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Maluku Utara Basyuni Thahir, serta Ketua Umum APHI Dr. Ir. Soewarso.
Soewarso, Ketua Umum APHI, mengatakan pengembangan usaha karbon membutuhkan roadmap yang terintegrasi dengan rencana usaha dan pengelolaan hutan. Tahapan tersebut meliputi asesmen awal, studi kelayakan, survei lapangan, penyusunan dokumen proyek, hingga proses audit dan penerbitan kredit karbon.
“FGD ini menjadi langkah awal memperkuat sinergi antara pemerintah daerah, pelaku usaha, perguruan tinggi, mitra teknis, dan masyarakat dalam membangun ekosistem perdagangan karbon yang transparan, berkelanjutan, dan berkeadilan di Maluku Utara dan Maluku,” katanya.
Ia juga menjelaskan, sejumlah tantangan masih dihadapi dalam pengembangan proyek karbon, antara lain pemenuhan metodologi, kebutuhan survei lapangan yang komprehensif, akses pembiayaan, serta mekanisme benefit sharing agar manfaat proyek dapat dirasakan seluruh pihak yang terlibat.
Meski demikian, menurut Soewarso, peluang pengembangan proyek karbon tetap terbuka, baik sebagai proyek mandiri maupun terintegrasi dengan usaha kehutanan lainnya sesuai karakteristik kawasan dan rencana bisnis masing-masing pemegang PBPH.
Sementara itu, Rizky Ambardi, AVP Commercial Fairatmos, memaparkan prospek pasar karbon global yang terus meningkat, didukung perkembangan ekosistem dan regulasi yang semakin kondusif.
Menurutnya, nilai voluntary carbon market diproyeksikan tumbuh dari sekitar USD 1,7 miliar pada 2026 menjadi USD 47,5 miliar pada 2035. Sektor Forestry and Land Use diperkirakan menyumbang lebih dari 30 persen dari total pasar tersebut.
“Di Maluku Utara, potensi area ARR dan RWE diperkirakan mencapai sekitar 209.867 hektare dengan estimasi penyerapan 2.096.417 ton CO2e per tahun dan nilai ekonomi sekitar USD 41,9 juta per tahun,” ujarnya.
Sementara di Provinsi Maluku, potensi area ARR dan RWE diperkirakan mencapai 491.632 hektare, dengan kemampuan menyerap sekitar 4.876.934 ton CO2e per tahun. Dengan asumsi harga karbon USD 20 per ton, nilai ekonominya diperkirakan mencapai USD 97,5 juta per tahun.
Rizky menegaskan, pengembangan usaha jasa lingkungan karbon tidak semata-mata berorientasi pada investasi dan perdagangan karbon, tetapi juga harus memberikan manfaat nyata bagi masyarakat yang tinggal di dalam maupun sekitar kawasan hutan.
Karena itu, setiap proyek karbon perlu didukung survei sosial, Social Impact Assessment, serta mekanisme Free, Prior and Informed Consent (FPIC) agar mampu membuka lapangan kerja, memperkuat kelembagaan lokal, menjaga kelestarian fungsi hutan, sekaligus memastikan pembagian manfaat yang adil bagi masyarakat desa dan masyarakat adat.

Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.