Oknum wartawan salah satu media daring di Maluku Utara berinisial BM dilaporkan ke Polres Ternate atas dugaan tindak pidana pemerkosaan. Peristiwa itu diduga terjadi di sebuah rumah indekos di Kota Ternate pada Sabtu, 20 Juni 2026, sekitar pukul 19.53 WIT.
Yulia Pihang, Kuasa hukum korban mengatakan korban mengalami trauma berat setelah kejadian tersebut. Saat ini korban telah menjalani pemeriksaan psikologis sebagai bagian dari proses penanganan perkara di Polres Ternate.
Yulia mengecam keras dugaan tindak pidana tersebut dan mendesak kepolisian agar memproses hukum terduga pelaku secara tegas, profesional, dan tanpa pandang bulu. Menurutnya, BM juga merupakan ketua salah satu organisasi mahasiswa.
Ia meminta organisasi yang bersangkutan menjatuhkan sanksi berupa pemberhentian tidak hormat apabila dugaan tersebut terbukti. Selain itu, Yulia juga mendesak Dewan Pers memberikan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku jika pelaku terbukti melakukan tindak pidana.
“Ini pelanggaran berat terhadap harkat dan martabat manusia. Korban berhak atas keadilan dan perlindungan penuh dari negara. Jangan ada impunitas,” kata Yulia, yang juga menjabat sebagai Ketua Hope Center Fajaru Maluku Utara, kepada Kadera.id, Senin, 22 Juni 2026.
Ia berharap proses hukum berjalan cepat, transparan, dan tuntas. Yulia juga meminta penyidik menerapkan pasal yang sesuai dengan fakta hukum yang ditemukan dalam penyidikan, termasuk ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS), apabila unsur-unsurnya terpenuhi.
“Kami berharap penegak hukum transparan dalam proses penyelidikan dan penyidikan. Kasus ini perlu menjadi perhatian publik agar segera ditangani dan apabila alat bukti telah mencukupi, pelaku dapat segera diproses sesuai hukum yang berlaku,” ujarnya.
Yulia juga mengajak berbagai pihak, mulai dari organisasi masyarakat sipil, lembaga bantuan hukum, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPPA) Maluku Utara, hingga aktivis perempuan dan mahasiswa untuk memberikan dukungan kepada korban.
Kronologi Dugaan Kejadian
Berdasarkan keterangan kuasa hukum korban, peristiwa bermula ketika korban sedang berada di kamar indekos sambil mengerjakan tugas kuliah pada Sabtu malam.
Sekitar pukul 19.53 WIT, seseorang yang diduga BM mengetuk pintu kamar. Korban kemudian membuka pintu karena mengira yang datang adalah rekannya. Terduga pelaku kemudian meminta air minum.
Namun, situasi berubah ketika terduga pelaku diduga tiba-tiba memeluk korban. Korban disebut berusaha melawan dan meminta pelaku keluar dari kamar.
“Pelaku justru mendorong korban hingga terjatuh, kemudian mengunci pintu kamar, mematikan lampu, menahan tangan dan kaki korban, lalu diduga melakukan pemerkosaan,” ungkap Yulia.
Korban disebut terus berusaha melawan dan berteriak meminta pertolongan. Dalam upaya mempertahankan diri, korban memukul kepala terduga pelaku menggunakan tumbler hingga benda tersebut pecah. Akibatnya, korban mengalami luka di bagian kaki karena menginjak pecahan tumbler saat berusaha melarikan diri.
Meski dalam kondisi terluka, korban terus berteriak dan memukul pintu kamar agar terdengar oleh penghuni indekos lainnya.
Menurut Yulia, terduga pelaku kemudian diduga panik, mengenakan kembali pakaiannya, lalu keluar dari kamar dan meninggalkan lokasi kejadian.
Sementara itu, AKP Bakri Syahrudin, Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Ternate, membenarkan adanya laporan tersebut. Ia mengatakan perkara itu masih dalam proses penanganan penyidik.
“Kasusnya masih dalam tahap penyelidikan,” ujarnya singkat.

Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.