Wali Kota Tidore Kepulauan Muhammad Sinen secara resmi menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 dalam Rapat Paripurna ke-8 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2025–2026 di DPRD Kota Tidore Kepulauan, Selasa, 7 Juli 2026.

Dalam penyampaiannya, Muhammad Sinen menegaskan bahwa penyampaian Ranperda tersebut merupakan amanat peraturan perundang-undangan sekaligus bentuk transparansi dan akuntabilitas pemerintah daerah dalam mengelola keuangan daerah.

“Setiap rupiah yang dikelola melalui APBD harus memberikan manfaat nyata bagi masyarakat dan mendukung pencapaian target pembangunan daerah,” ujarnya.

Pada kesempatan itu, Muhammad Sinen juga mengapresiasi capaian Pemerintah Kota Tidore Kepulauan yang kembali mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun 2025 dari BPK RI. Predikat tersebut menjadi opini WTP ke-12 yang diraih secara berturut-turut.

Dari sisi kinerja keuangan, ia menjelaskan realisasi Pendapatan Daerah Tahun Anggaran 2025 mencapai Rp1.077.944.360.485,38 atau 94,99 persen dari target yang ditetapkan. Sementara itu, realisasi Belanja Daerah mencapai Rp1.095.853.335.139,99 atau 93,05 persen dari total anggaran.

Untuk Pembiayaan Neto, realisasinya tercatat sebesar Rp43.863.647.760,86 atau 102,33 persen. Adapun Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) Tahun 2025 sebesar Rp25.954.673.106,25, turun 44,62 persen dibandingkan SiLPA Tahun 2024.

Selain itu, total aset Pemerintah Kota Tidore Kepulauan hingga akhir Tahun 2025 mencapai Rp2.252.974.068.067,91 dengan total ekuitas sebesar Rp2.241.324.156.216,21. Sementara Surplus Laporan Operasional (LO) tercatat sebesar Rp45.805.567.382,77.

Muhammad Sinen menjelaskan, laporan pertanggungjawaban tersebut memuat sejumlah dokumen utama, yakni Laporan Realisasi Anggaran, Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih, Laporan Operasional, Laporan Perubahan Ekuitas, Neraca, Laporan Arus Kas, hingga Catatan atas Laporan Keuangan.

“Penjelasan rinci termuat dalam buku Ranperda beserta lampirannya yang diserahkan kepada DPRD,” katanya.

Mantan Wakil Wali Kota Tidore dua periode itu berharap DPRD dapat memberikan masukan dan catatan konstruktif terhadap Ranperda tersebut sehingga kualitas tata kelola pemerintahan daerah semakin baik.

“Diperlukan kolaborasi yang kuat dan sinergi erat antara eksekutif dan legislatif agar setiap kebijakan benar-benar berpihak kepada rakyat,” tegasnya.

Sementara itu, Ketua DPRD Kota Tidore Kepulauan H. Ade Kama mengatakan Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun 2025 merupakan instrumen penting dalam mengevaluasi pelaksanaan kebijakan fiskal daerah.

Menurutnya, melalui laporan tersebut DPRD dapat menilai bagaimana pendapatan dihimpun, belanja dilaksanakan, pembiayaan dikelola, hingga sejauh mana kebijakan anggaran mampu memberikan dampak terhadap kesejahteraan masyarakat.

“Melalui laporan ini DPRD dapat menjalankan fungsi pengawasan secara komprehensif terhadap efektivitas program pembangunan, kualitas pelayanan publik, efisiensi anggaran, dan tingkat keberhasilan pencapaian sasaran pembangunan daerah,” ujarnya.

Ade Kama juga mengingatkan bahwa sebelum Ranperda tersebut disampaikan, LKPD Kota Tidore Kepulauan Tahun 2025 telah diaudit oleh BPK RI Perwakilan Maluku Utara dan kembali memperoleh opini WTP untuk ke-12 kalinya secara berturut-turut.

Ia memberikan apresiasi kepada Wali Kota, Wakil Wali Kota, Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), kepala OPD, pejabat pengelola keuangan, serta seluruh aparatur yang dinilai mampu menjaga sistem pengelolaan keuangan daerah tetap transparan, akuntabel, dan tertib administrasi.

Meski demikian, Ade Kama menegaskan bahwa opini WTP bukanlah tujuan akhir dalam pengelolaan keuangan daerah.

“Opini WTP adalah pengakuan atas kewajaran penyajian laporan keuangan. Tujuan yang lebih besar adalah memastikan setiap rupiah APBD benar-benar memberikan manfaat nyata bagi masyarakat,” tegasnya.

Rapat paripurna kemudian ditutup dengan penyerahan naskah Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 oleh Wali Kota Tidore Kepulauan Muhammad Sinen kepada Ketua DPRD Kota Tidore Kepulauan H. Ade Kama untuk selanjutnya dibahas sesuai mekanisme yang berlaku.