DPRD Kabupaten Pulau Taliabu, Maluku Utara, menggelar rapat paripurna dengan agenda penyampaian Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025, Senin, 22 Juni 2026.

Rapat dipimpin Ketua DPRD Pulau Taliabu, Muh. Nuhu Hasi, didampingi Wakil Ketua II Amrin Yusril Angkasa. Sidang turut dihadiri Bupati Pulau Taliabu Sashabila Widya L. Mus, Wakil Bupati La Ode Yasir, Sekretaris Daerah, unsur Forkopimda, pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), serta anggota DPRD.

Dalam rapat tersebut, Pemerintah Kabupaten Pulau Taliabu menyampaikan laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 sebagai bentuk akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan dan pengelolaan keuangan daerah.

Dalam sambutannya, Bupati Sashabila Widya L. Mus menjelaskan bahwa penyampaian Ranperda tersebut merupakan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. Aturan tersebut mewajibkan kepala daerah menyampaikan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD kepada DPRD paling lambat enam bulan setelah tahun anggaran berakhir untuk dibahas dan memperoleh persetujuan bersama.

“Untuk melaksanakan ketentuan tersebut, Pemerintah Daerah menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Pulau Taliabu Tahun Anggaran 2025 untuk dibahas dan selanjutnya disetujui menjadi Peraturan Daerah,” ujar Sashabila.

Ia mengatakan, Ranperda yang diajukan telah disusun berdasarkan laporan keuangan pemerintah daerah yang sebelumnya diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Maluku Utara.

Sashabila juga mengungkapkan bahwa Pemerintah Kabupaten Pulau Taliabu kembali memperoleh opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP) dari BPK atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2025.

Menurutnya, opini BPK tidak hanya mencerminkan kualitas tata kelola keuangan pada tahun berjalan, tetapi juga menjadi ukuran terhadap tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan pada tahun-tahun sebelumnya.

“Perlu kita ketahui bersama bahwa opini atas laporan keuangan tidak hanya memotret tata kelola keuangan daerah pada tahun berkenaan, melainkan juga tindak lanjut atas rekomendasi hasil pemeriksaan pada tahun-tahun sebelumnya,” katanya.

Meski kembali meraih opini WDP, Sashabila menegaskan hal tersebut menjadi bahan evaluasi bagi pemerintah daerah untuk terus memperbaiki pengelolaan keuangan. Ia berkomitmen memperkuat pengawasan internal serta melakukan pembenahan administrasi secara menyeluruh demi meningkatkan kualitas tata kelola keuangan daerah.

“Segala saran dan masukan yang nantinya disampaikan dalam pembahasan Ranperda ini akan kami terima dan tindak lanjuti sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” pungkasnya.