Aliansi Rakyat Peduli Lingkungan Gane Luar di Kabupaten Halmahera Selatan menggelar aksi protes di kantor perusahaan kelapa sawit PT Gelora Mandiri Membangun (GMM), Jumat, 7 Agustus 2026.

Massa mendesak perusahaan menghentikan dugaan pembuangan limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) yang disebut mencemari Sungai Marasogili.

Ahmad Ukin, koordinator aksi, mengatakan Sungai Marasogili merupakan sumber kehidupan masyarakat, terutama bagi petani tradisional di Gane Luar. Menurutnya, warga yang berkebun di sekitar sungai belakangan mengeluhkan perubahan kondisi air yang diduga tercemar limbah dari pabrik pengolahan minyak sawit mentah (CPO) milik PT GMM.

Ia menuturkan, dugaan pencemaran tersebut tidak hanya berdampak pada aliran sungai, tetapi juga hingga kawasan pesisir yang menyebabkan ikan mati dalam jumlah besar.

“Limbah hitam pekat yang diduga berasal dari PT GMM mengalir ke Sungai Marasogili hingga pesisir pantai. Akibatnya, ribuan ikan mati dan ekosistem laut ikut terdampak,” kata Ahmad kepada Kadera.id.

Dalam aksinya, massa meminta PT GMM bertanggung jawab atas dugaan pencemaran tersebut. Mereka mendesak perusahaan menutup secara permanen pipa pembuangan limbah ke Sungai Marasogili, menghentikan sementara operasional pabrik hingga sistem pengelolaan limbah memenuhi baku mutu lingkungan, serta melakukan pemulihan atau remediasi terhadap sungai yang diduga tercemar.

Selain itu, warga juga menuntut perusahaan memberikan kompensasi kepada masyarakat terdampak, menyediakan fasilitas air bersih secara cuma-cuma, serta memberikan layanan pemeriksaan kesehatan berkala bagi warga yang mengalami gangguan kesehatan, seperti gatal-gatal, yang diduga berkaitan dengan pencemaran.

Tak hanya soal lingkungan, Ahmad juga meminta PT GMM lebih transparan dalam pengelolaan dana tanggung jawab sosial perusahaan (CSR) dan segera merealisasikan perbaikan ruas jalan di wilayah Gane Luar dan Gane Dalam.

“Apabila tuntutan kami tidak diindahkan oleh PT GMM, maka kami masyarakat Gane akan membawa persoalan ini ke jalur hukum,” tegasnya.

Sementara itu, Samsul Abubakar, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Halmahera Selatan, yang dikonfirmasi melalui pesan singkat terkait dugaan pencemaran tersebut, belum memberikan tanggapan hingga berita ini diterbitkan.