Komisi II DPRD Kota Ternate memanggil Kepala Unit Penyelenggara Bandar Udara (UPBU) Kelas II Sultan Baabullah, Sigit Budiarto, dan sejumlah pedagang, pada Kamis, 6 Agustus 2026.
Pemanggilan lewat rapat dengar pendapat (RDP) itu berkaitan dengan polemik tarif sewa lahan dan sejumlah fasilitas di bandara, yang dianggap memberatkan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
Farijal S. Teng, Ketua Komisi II DPRD Ternate mengatakan, dari sisi regulasi, harga sewa ruangan, konsesi, dan sejumlah fasilitas lainnya di bandara sudah sesuai undang-undang, Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 31 Tahun 2025 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Unit Penyelenggara Bandar Udara (UPBU), Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2022, PMK 115 Tahun 2020.
Namun, karena pendapatan dari penjualan pedagang menurun, tarif sewa lahan UMKM di bandara berdasarkan kesepakatan kontrak sebelumnya harus ditinjau kembali.
“Pedagang mengatakan pendapatan mereka alami penurunan dan tidak mampu melakukan pembayaran berdasarkan tarif sewa lahan, gedung dan konsesi 5 persen,” katanya kepada reporter Kadera.id di kantor DPRD Kota Ternate, Kamis, 6 Agustus 2026.
Ia bilang, pihak UPBU Sultan Baabullah bersedia meninjau kembali atau adendum kontak jika dalam rekonsiliasi data ditemukan adanya penurunan pendapatan pedagang angkringan maupun yang berada di terminal bandara.
“Di kawasan terminal bandara, ada 25 pelaku UMKM, ditambah dengan pedagang angkringan 18 orang. Bukan hanya peninjauan, tapi kita minta UPBU agar memberikan keringanan bagi 10 pelaku usaha yang menunggak,” ujarnya.
Farijal memastikan, proses rekonsiliasi data, peninjauan kembali atau adendum kontrak segera diselesaikan dalam waktu dekat.
“Kami meminta UPBU untuk lakukan peninjauan kembali dalam waktu singkat dan cepat,” ucapnya.
Sementara, Sigit Budiarto, Kepala UPBU Kelas II Sultan Baabullah enggan berkomentar saat ditemui reporter Kadera.id usai RDP di kantor DPRD Kota Ternate.

Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.