WACANA pembentukan sistem federal kembali mengemuka di Maluku Utara pada pertengahan 2026. Bahkan, sejumlah praktisi dan akademisi di Malut mulai secara terbuka mendukung gagasan ini. Praktisi Hukum Malut, Dr. Hasrul Buamona, misalnya, menyatakan bahwa tuntutan menjadi negara federal adalah hal yang wajar, bahkan hingga wacana referendum untuk berpisah dari Indonesia pun dianggapnya sebagai konsekuensi logis dari ketidakadilan yang berkepanjangan.

“Bagi saya wajar bila Malut menuntut menjadi federal atau bahkan referendum untuk berpisah dari Indonesia. Ini karena adanya ketidakadilan,” ujarnya kepada Malut Post, 19 Agustus 2026.

Menurut Buamona, ketidakadilan itu nyata, baik dari sisi distribusi pembangunan maupun fiskal. Malut sebagai daerah penghasil Sumber Daya Alam terbesar justru mendapat pembagian yang tidak sebanding. Ia juga mengingatkan bahwa secara historis politik, Malut dan Maluku sejak zaman Moti Verbond sebenarnya sudah memiliki bingkai ketatanegaraan federalisme. “Dan bila melihat kondisi akhir-akhir ini sangat wajar bila Malut teriak federal,” tegasnya.

Baginya, sistem federal mampu menjawab persoalan tata negara, ekonomi, sosial, dan hukum yang selama ini luput dari perhatian pusat, bahkan cenderung meremehkan daerah-daerah luar Jawa yang menjadi penyumbang devisa terbesar, terutama dari sektor mineral tambang.

Menguatnya Wacana Federal

Dukungan terhadap wacana federalisme juga datang dari pemimpin tradisional Maluku Utara. Sultan Ternate, Hidayatullah Sjah, menyatakan sistem federal adalah bentuk pemerintahan yang sangat manusiawi jika diterapkan di Indonesia, terutama di situasi ketidakadilan pemerintah pusat terhadap daerah seperti Malut.

“Mengapa saya katakan sistem federal manusiawi? Karena daerah tidak harus mengemis kepada pemerintah pusat. Daerah dengan kemampuan SDA dan sumber daya manusia (SDM) yang andal seperti Malut mampu membangun harga diri dan kehormatan manusianya sendiri,” tegas Sultan Ternate kepada Malut Post, 18 Agustus 2026.

Menurut Sultan Hidayatullah Sjah, sistem federal sejak dulu telah mampu mempertahankan eksistensi Republik Indonesia sampai ratusan tahun. Sebab, orang-orang di daerah merasa memiliki kemampuan untuk membangun potensi manusianya di segala bidang kehidupan. Wacana federal, kata Ou, bukan baru muncul saat ini. Wacana tersebut telah sejak lama didorong oleh tokoh-tokoh seperti Sultan Djabir Sjah, Sultan Hamid II, dan Raja Klungkung Bali.

“Bagi saya sistem federal menciptakan keadilan untuk seluruh rakyat Indonesia, termasuk Malut yang kaya SDA. Tanpa federal, niscaya Indonesia tidak akan bertahan lama,” pungkas Anggota DPD RI daerah pemilihan Malut ini.

Di sisi lain, Sultan Tidore, Husain Alting Sjah, juga merespons positif wacana ini. Meskipun pernyataannya lebih bernada hati-hati, ia menegaskan bahwa aspirasi untuk sistem federal adalah sah dalam ruang demokrasi. Sementara itu, Anggota DPRD Provinsi Malut, Said Banyo, turut merespon wacana pembentukan negara federal ini dengan meminta pemerintah pusat melihat akar masalah yang melatarbelakangi munculnya tuntutan tersebut.

Akar Sejarah

Berbeda dengan narasi separatisme yang kerap dilekatkan, wacana ini sesungguhnya berakar pada pengalaman historis yang panjang tentang ketidakadilan yang dirasakan oleh masyarakat di wilayah timur Indonesia. Gagasan ini bukanlah fenomena baru, melainkan gaung dari peristiwa sejarah yang terjadi pada awal kemerdekaan.

Penelitian Rustam Hasim, Faisal, dan Rasti Amalia Faruk dalam “Sultan Ternate Iskandar Djabir Syah dan Petualangannya dalam Negara Indonesia Timur, 1946-1950” (GeoCivic Jurnal, Vol. 1, No. 1, 2018) mencatat bahwa kiprah politik Iskandar Djabir Syah pada pentas politik nasional dimulai pada awal kemerdekaan Republik Indonesia.

Sejarah menunjukkan partisipasi politik Iskandar Djabir Syah ditandai dengan berdirinya Negara Indonesia Timur (NIT) pada tanggal 24 Desember 1946. Terbentuknya NIT kemudian menjadi inspirasi politik bagi Sultan Ternate ke-47 untuk melibatkan diri sebagai anggota senat NIT mewakili Maluku Utara, sekaligus merupakan salah satu desainernya. Pada periode tersebut, Iskandar Djabir Syah mengambil sikap politik yang berbeda dengan Soekarno, dengan mengikuti konsep negara federal yang digagas oleh van Mook.

Sikap federalis Sultan Djabir Syah bukanlah keputusan politik tanpa dasar. Hasim dkk. (2018) menjelaskan bahwa secara konseptual, gagasan van Mook tentang negara federal bukanlah hal baru bagi Iskandar Djabir Syah. Konsep negara federal sesungguhnya tidak jauh berbeda dengan sistem pemerintahan yang dianut oleh Kesultanan Ternate.

Dalam struktur kesultanan Ternate (Maloko Kie Raha), masing-masing kerajaan mengurus urusan dalam negerinya sendiri-sendiri, sementara urusan luar, khususnya militer dan keuangan, dibentuk oleh dewan delapan belas yang merupakan wakil-wakil dari empat kerajaan.

Dengan mendapat pengakuan dan jaminan dari van Mook bahwa bentuk pemerintahan Republik Indonesia Serikat menjadi garansi dalam menata harmonisasi dan menjamin keadilan masyarakat, pulau-pulau pinggiran dan daerah-daerah pedalaman yang jauh dari pusat dapat lebih bebas memekarkan diri.

Di samping itu, dengan adanya konsep negara federal ini memberi ruang kepada para raja-raja di timur Indonesia tetap berkuasa. Dari perspektif antropologi, pilihan ini mencerminkan kesadaran akan pentingnya ruang otonom bagi komunitas-komunitas lokal untuk mereproduksi tatanan sosial dan nilai-nilai budayanya tanpa harus tunduk sepenuhnya pada logika sentralisasi yang seragam.

Pengasingan Sultan Djabir Syah

Penelitian Hasim dkk. (2018) juga mengungkap bahwa Iskandar Djabir Syah menentang kebijakan pemerintahan swapraja yang diberlakukan pemerintah Belanda sejak tahun 1938, di mana wakil-wakil Pemerintah Hindia Belanda seperti para kontrolir dan asisten residen diberi kekuasaan besar, sehingga raja hanya merupakan boneka saja. Pada Konferensi Denpasar, ia menyampaikan ketidakpuasannya mengenai posisi dan kedudukan para raja yang mengepalai pemerintahan swapraja.

Menurutnya, posisi sebagai Sultan sering disepelekan. Segala keputusan yang dibuat harus bergantung pada persetujuan yang dikeluarkan oleh pihak Belanda. Hal ini membuat posisi Sultan hanya sebagai tempelan (atau orang kedua), bahkan sering terjadi benturan kepentingan sehingga seolah-olah terdapat pemerintahan daerah secara dualisme. Sultan bagaikan boneka yang bisa dipermainkan oleh pihak Belanda, kedudukannya sebagai seorang Sultan sering terasa sulit, wibawanya sebagai seorang Sultan sering terabaikan demi kepentingan pihak Belanda.

Pada Konferensi Denpasar, Sultan Ternate Iskandar Djabir Syah menyetujui keputusan tentang negara federal dan secara konsisten selalu mempertahankannya karena mirip dengan konsep dan paham Moloko Kie Raha yang selama ini dianutnya. Menurutnya, situasi kultural bangsa Indonesia yang bersifat majemuk maka konsep federasi-lah yang cocok untuk bangsa Indonesia. Sebagai tokoh federalis yang memperjuangkan pembentukan Negara Indonesia Timur dari konferensi Malino hingga Denpasar, pada tahun 1949 Iskandar Djabir Syah diangkat menjadi Menteri Dalam Negeri NIT pada kabinet J.E. Tatengkeng (27 Desember 1949-14 Maret 1950).

Pada 1945 beliau tidak mau bergabung. “Hingga 1950, Tentara Republik Indonesia menyerbu Ternate, menangkap kakek saya dan membuangnya ke Batavia,” ungkap Sultan Ternate ke-49, Hidayatullah Sjah, mengenang pengalaman keluarganya. Sikap tegas Sultan Djabir Syah ini—yang dikenal dengan pernyataan “Sekali federal, tetap federal. Kalau tidak pakai sistem federal, kami tidak akan bergabung”—berujung pada penangkapan dan pembuangannya ke Batavia hingga wafat pada 1975.

Hasim dkk. (2018) mencatat bahwa setelah bubarnya RIS dan kembali menjadi Negara Kesatuan RI pada tahun 1950, Sultan Iskandar Djabir Syah dipindahkan ke Jakarta oleh pemerintahan Soekarno. Selama di Jakarta, Iskandar Djabir Syah ditempatkan sebagai salah satu staf di Departemen Dalam Negeri pada tahun 1951 hingga 1971.

Ketika tokoh-tokoh RMS yang dimotori Soumokil pada 12 April 1950 mengunjungi Ternate dan mengajak Sultan Iskandar Djabir Syah untuk bergabung mendirikan Negara Republik Maluku Selatan yang terpisah dari RIS, Sultan menolak. Walaupun ia seorang yang pro-federal, ia menolak karena alasan ideologi RMS bertentangan dengan konsep yang dianut dalam falsafah Kesultanan Ternate.

Sultan Iskandar Djabir Syah mengatakan ia lebih menyukai satuan federal lebih luas yang mencakup seluruh Indonesia Timur, di mana orang Ambon tidak bisa mendominasi dan harus berada di bawah Negara Indonesia Timur (NIT). Dengan demikian RMS tidak mendapat dukungan dari Sultan Ternate dan seluruh masyarakat Maluku Utara.

Ketimpangan Struktural dan Jalan Menuju Keadilan

Wacana federalisme yang kembali mengemuka pada 2026 tidak dapat dilepaskan dari ketimpangan struktural antara pusat dan daerah. Sejumlah organisasi pemuda di Indonesia Timur menyatakan dukungannya terhadap wacana ini dengan alasan bahwa federalisme adalah bentuk protes atas kebijakan pusat yang dinilai masih terlalu sentralistik.

Wacana ini lahir dari keresahan atas ketimpangan ekonomi, eksploitasi sumber daya, marginalisasi, dan distribusi kekuasaan yang tidak seimbang. Secara antropologis, ini adalah bentuk resistensi kultural terhadap hegemoni pusat yang dianggap telah mengabaikan kearifan lokal dan hak-hak komunitas atas tanah dan sumber daya.

Ironi yang paling menyakitkan adalah Maluku Utara yang kaya akan sumber daya alam—nikel, emas, laut, dan tanah—namun rakyatnya tidak secara otomatis menikmati kekayaan itu. Nilai tambah dan akumulasi modal justru banyak terkonsentrasi di pusat. Daerah menjadi pemasok bahan mentah, sementara pusat menjadi ruang utama akumulasi ekonomi dan pengambilan keputusan. Maluku Utara, dalam ungkapan yang keras, hanya menjadi “dapur Jakarta”. Dalam kajian antropologi ekonomi, ini adalah bentuk ketergantungan asimetris yang menyebabkan daerah kehilangan kendali atas kehidupan ekonominya sendiri.

Penelitian Rustam Hasim dalam “Dinamika Elite Kesultanan Ternate dalam Perubahan Rezim: Kesultanan Ternate Pasca Kemerdekaan RI” (Jurnal Ilmu Budaya, Volume 12, Nomor 1, 2024) memperkuat temuan ini dengan menunjukkan bahwa kehadiran kelas istimewa yang bertahan lama dan perilaku konfrontatif para elite di kesultanan direspons dengan penerapan beberapa kebijakan untuk membatasi pengaruh politik mereka, termasuk pembubaran dewan raja yang beranggotakan Sultan Ternate, Tidore, Bacan, dan Noord Molukken Raat—badan eksekutif dan legislatif yang mengadvokasi federalisme pada tahun 1950. Kebijakan ini semakin mempertegas peralihan kekuasaan dari tangan tradisional ke tangan birokrasi negara yang modern.

Ketidakadilan juga termanifestasi dalam lemahnya representasi politik. Seorang akademisi menyebut bahwa Maluku Utara tidak punya nilai tawar politik di mata Republik dan masih seperti anak tiri yang dipandang sebelah mata. Hal ini diperkuat oleh kritik dari tokoh muda yang meminta para senator DPD RI asal Maluku Utara untuk fokus memperjuangkan kepentingan daerah secara konkret, seperti persoalan pangan, pendidikan, kesehatan, infrastruktur, dan lapangan kerja, ketimbang sibuk membahas wacana sistem federal yang dinilai belum mendesak.

Muhammad Assyura Umar, Ketua DPD ABPEDNAS Provinsi Maluku Utara, dalam tulisannya “Jangan Sampai Melawan Sentralisme, Lalu Melahirkan Feodalisme Baru” (RRI, 22 Agustus 2026), memberikan perspektif penting tentang wacana ini. Ia mengingatkan bahwa wacana negara federal tidak lahir dari ruang kosong, melainkan tumbuh dari akumulasi keresahan terhadap relasi pusat dan daerah, ketidakadilan fiskal, distribusi kewenangan, serta pengelolaan sumber daya alam yang dinilai belum sepenuhnya memberikan manfaat proporsional bagi daerah penghasil.

Namun, ia menekankan bahwa keresahan itu tidak semestinya disalahkan karena dalam negara demokrasi, kritik terhadap kebijakan pusat adalah bagian wajar dari dinamika bernegara.

Assyura Umar menegaskan bahwa federalisme bukan sinonim dari keadilan fiskal. Federalisme adalah bentuk negara dengan pembagian kekuasaan yang secara konstitusional didistribusikan antara pemerintah federal dan entitas bagian—bukan sekadar mekanisme agar daerah mendapat lebih banyak uang atau kewenangan. Mengubah bentuk negara berarti mengubah arsitektur ketatanegaraan secara fundamental. Jika masalahnya formula fiskal, mengapa harus mengubah bentuk negara? Jika masalahnya pembagian kewenangan, mengapa tidak lebih dulu memperbaiki desain desentralisasi?

Ia juga mengingatkan tentang potensi bahaya yang lebih dalam: bagaimana memastikan kewenangan yang lebih besar di daerah benar-benar menghasilkan demokratisasi, bukan sekadar memindahkan pusat kekuasaan.

Kita terlalu sering bicara soal membatasi kekuasaan Jakarta, tapi jarang bertanya siapa yang akan mengontrol kekuasaan ketika kewenangan semakin besar berada di daerah. Tidak ada jaminan perubahan bentuk negara otomatis menyelesaikan persoalan itu. Di sinilah ia mengingatkan tentang potensi elite capture—penguasaan sumber daya dan institusi publik oleh kelompok tertentu.

Maluku Utara, menurutnya, memiliki sejarah panjang kerajaan, kesultanan, adat, dan identitas lokal yang kuat serta kekayaan peradaban yang harus dihormati. Namun dalam negara demokrasi modern, kekuasaan tetap harus berpijak pada kesetaraan warga negara, supremasi hukum, dan meritokrasi. Jika kewenangan politik dan ekonomi diperbesar di daerah tanpa diikuti penguatan institusi demokrasi, transparansi, dan akuntabilitas, kita berpotensi menghadapi bentuk baru konsentrasi kekuasaan—feodalisme baru.

Otonomi Khusus dan Masa Depan NKRI

Di tengah wacana federalisme yang bergulir, tuntutan yang lebih konkret yang mengemuka adalah pemberian Otonomi Khusus (Otsus) bagi Maluku Utara. Penelitian Clinton Satria Hanas, Kotan Y. Stefanus, dan Yohanes G. Tuba Helan dalam “Pengaturan Pembentukan Daerah Khusus dan Daerah Istimewa di Indonesia” (Journal of Comprehensive Science, Vol. 3, No. 12, Desember 2024) menunjukkan bahwa ketidakjelasan mengenai penetapan suatu daerah otonom menjadi daerah istimewa dan daerah khusus menjadi persoalan mendasar.

Meskipun Pasal 18 UUD 1945 telah mengatur tentang pembagian daerah dan hak-hak asal-usul yang bersifat istimewa, namun mengenai mekanisme serta syarat yang dapat dipenuhi suatu daerah untuk dijadikan daerah istimewa dan daerah khusus tidak memiliki aturan yang pasti. Undang-Undang Pemerintahan Daerah hanya mengatur secara menyeluruh mengenai persyaratan pembentukan daerah dalam kerangka desentralisasi simetris, namun tidak mengatur mengenai persyaratan pembentukan daerah khusus dan daerah istimewa. Hanya terdapat pengakuan atas daerah khusus dan daerah istimewa tanpa mekanisme yang terperinci.

Hanas dkk. (2024) mengidentifikasi beberapa kriteria yang dapat menjadi dasar penetapan atau peralihan status daerah khusus dan istimewa, yang meliputi aspek historis (pengakuan karena asal usul kesejarahan), politik (pengakuan untuk mengurangi konflik atau menjaga keutuhan NKRI), sosial-kultural (penghargaan terhadap budaya kental atau kekhususan di bidang tertentu), ekonomi (pengakuan untuk membantu ketertinggalan suatu daerah), dan fungsional (seperti kedudukan DKI Jakarta sebagai Ibu Kota Negara). Kriteria-kriteria ini terinisiasi dari hasil identifikasi yang didapatkan dari poin menimbang pada setiap daerah yang telah memiliki aturan yang menetapkannya menjadi daerah khusus atau daerah istimewa.

Sejalan dengan temuan Hanas dkk. (2024), tuntutan Otonomi Khusus bagi Maluku Utara yang mengemuka saat ini memiliki dasar historis dan politik yang kuat. Moloku Kie Raha memiliki kontribusi besar dalam menjaga harga diri dan eksistensi NKRI hingga sekarang, namun secara tragis Provinsi Maluku Utara tidak seistimewa Aceh dan Papua. Ini adalah persoalan pengakuan—sebuah konsep sentral dalam antropologi tentang bagaimana identitas dan kontribusi suatu komunitas diakui oleh negara.

Sebagaimana diingatkan oleh Hanas dkk. (2024), pemberian status daerah khusus kepada Aceh dilatarbelakangi oleh upaya mengakhiri konflik bersenjata, Papua karena kesenjangan pembangunan dan pelanggaran HAM, dan Yogyakarta karena pengakuan atas keberlangsungan sistem pemerintahan monarki yang diatur oleh hukum adat dan memiliki nilai sejarah dan budaya yang penting.

Wacana federalisme yang kembali bergema di Maluku Utara bukanlah sekadar nostalgia sejarah atau hasrat untuk memisahkan diri. Ia adalah ekspresi dari rasa ketidakadilan yang mengendap selama puluhan tahun—akumulasi dari luka sejarah, ketimpangan ekonomi, eksploitasi sumber daya, dan lemahnya representasi politik. Dalam bahasa antropologi, ini adalah bentuk resistensi sehari-hari di mana masyarakat menggunakan wacana politik untuk menyuarakan ketidakpuasan terhadap relasi kuasa yang timpang.

Pertanyaannya bukanlah apakah Indonesia harus kembali ke sistem federal, melainkan bagaimana negara kesatuan ini dapat memberikan keadilan yang nyata bagi daerah-daerah yang telah lama merasa terpinggirkan.

Satu hal penting adalah bahwa persatuan tanpa keadilan adalah hal yang rapuh karena ia dibangun di atas fondasi ketimpangan yang pada akhirnya akan memicu disintegrasi sosial. Maluku Utara adalah bagian tak terpisahkan dari NKRI, namun untuk benar-benar menjadi bagian yang utuh, rasa ketidakadilan ini harus didengar dan dijawab dengan kebijakan yang berpihak pada keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.


*Penulis merupakan Dosen Antropologi Sosial Universitas Khairun, Ternate