Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Maluku Utara meminta Pemerintah Provinsi Maluku Utara segera menindaklanjuti hasil pemeriksaan terkait polemik tarif tiket kapal konvensional, kapal cepat, hingga speedboat yang dinilai tidak sesuai ketentuan.

Iriyani Abd. Kadir, Kepala Perwakilan Ombudsman RI Maluku Utara, mengatakan pihaknya telah melakukan pemeriksaan atas keluhan masyarakat mengenai pemberlakuan tarif transportasi laut yang mencuat pada akhir 2025.

Menurut Iriyani, pemeriksaan tersebut merupakan inisiatif Ombudsman berdasarkan kewenangannya sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman RI. Hasil pemeriksaan kemudian dituangkan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) yang telah disampaikan kepada Pemerintah Provinsi Maluku Utara pada 27 Oktober 2025.

“Setelah polemik tarif ini muncul di akhir tahun lalu, Ombudsman Maluku Utara sesuai kewenangannya melakukan inisiatif untuk melakukan pemeriksaan lebih lanjut. Kami telah menerbitkan LHP yang sudah disampaikan kepada Pemerintah Provinsi Maluku Utara pada 27 Oktober 2025, namun sampai sekarang belum ditindaklanjuti,” ujar Iriyani, Selasa, 25 Agustus 2026.

Ombudsman menilai persoalan tersebut perlu segera diselesaikan karena tarif transportasi laut yang diberlakukan pada hampir seluruh trayek antarkabupaten dan antarkota di Maluku Utara tidak lagi sesuai dengan Surat Keputusan Gubernur Maluku Utara Nomor 372/KPTS/MU/2022.

Selain itu, terdapat sejumlah trayek yang telah beroperasi tetapi belum diatur dalam keputusan gubernur tersebut. Kondisi ini dinilai menimbulkan ketidakpastian hukum dalam penyelenggaraan pelayanan transportasi laut kepada masyarakat.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, Ombudsman menemukan adanya dugaan maladministrasi dalam penyelenggaraan pelayanan publik, khususnya karena belum adanya penyelesaian atas keluhan masyarakat mengenai tarif yang tidak sesuai dengan ketentuan.

Karena itu, Ombudsman memberikan tindakan korektif dengan batas waktu 30 hari kepada Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Maluku Utara untuk segera melakukan evaluasi terhadap tarif tiket kapal konvensional, kapal cepat, termasuk speedboat.

Evaluasi tersebut juga harus mencakup trayek-trayek yang selama ini telah beroperasi tetapi belum diatur dalam SK Gubernur Nomor 372/KPTS/MU/2022.

“Hasil evaluasi itu selanjutnya disampaikan kepada Gubernur Maluku Utara untuk dilakukan penyesuaian terhadap SK 372 berdasarkan hasil evaluasi Dinas Perhubungan,” kata Iriyani.

Menurutnya, evaluasi tarif bukan hanya penting untuk menjawab keluhan masyarakat, tetapi juga merupakan kewajiban yang harus dilakukan secara berkala oleh pemerintah daerah.

Ia menyebut evaluasi tarif angkutan penumpang laut setiap enam bulan merupakan kewajiban sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor KM 57 Tahun 2006 tentang Mekanisme Penetapan dan Formulasi Perhitungan Tarif Angkutan Penumpang Laut Dalam Negeri.

Di sisi lain, evaluasi juga diperlukan karena Ombudsman menerima banyak masukan, keluhan, dan aspirasi dari pengguna jasa maupun perusahaan atau agen kapal terkait tarif yang berlaku di lapangan.

Iriyani menilai lambannya tindak lanjut terhadap LHP Ombudsman menunjukkan kurang responsifnya Dinas Perhubungan Provinsi Maluku Utara dalam menangani persoalan tersebut.

“Kami melihat kepala dinasnya kurang responsif. Sampai sekarang LHP Ombudsman belum ditindaklanjuti sejak diserahkan pada 27 Oktober 2025. Jangan biarkan ini berlarut karena menyangkut marwah pemerintah dan kepentingan publik,” tegasnya.

Ia mengingatkan, jika persoalan tarif dibiarkan berlarut-larut, dampaknya tidak hanya dirasakan masyarakat sebagai pengguna jasa, tetapi juga perusahaan pelayaran dan pemerintah daerah.

Ombudsman juga menegaskan bahwa LHP wajib ditindaklanjuti sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Karena itu, pihaknya meminta seluruh pihak terkait bersikap kooperatif dalam melaksanakan tindakan korektif yang telah diberikan.

“Ketidakpatuhan dalam menindaklanjuti LHP oleh Kepala Dinas Perhubungan akan menjadi catatan kami dan tentu berkontribusi terhadap nilai Pemerintah Provinsi Maluku Utara dalam penilaian Ombudsman atas maladministrasi pelayanan tahun 2026,” tandasnya.

Ombudsman selanjutnya meminta Gubernur Maluku Utara memberikan perhatian serius terhadap persoalan tersebut agar tidak terus berlarut dan menimbulkan dampak yang lebih luas.

Ombudsman Maluku Utara juga memastikan akan terus melakukan monitoring terhadap pelaksanaan tindakan korektif serta mendorong pihak terlapor segera mengambil langkah nyata untuk menyelesaikan persoalan tarif transportasi laut.

“Pelayanan publik yang baik membutuhkan komitmen, bukan hanya kebijakan,” tutup Iriyani.