Warga Kawasi, Kecamatan Obi, menggeruduk kantor CSR PT Harita Nickel, pada Kamis, 3 September 2026. Penggerudukan ini dilakukan karena Pemerintah Halmahera Selatan bersama CSR PT Harita Nickel dan lembaga konsultasi Deameter melakukan pembahasan sosialisasi relokasi tak melibatkan semua warga.
Nurhayati, salah satu warga mengatakan, sebelumnya pihak perusahaan memberitahu ke sebagian warga bahwa perwakilan Pemkab Halmahera Selatan bakal datang ke Kawasi, pada Kamis, 3 Agustus 2026. Tujuannya, untuk membahas program relokasi sekaligus menyerap aspirasi warga.
Namun, pertemuan tersebut dinilai tertutup dan sembunyi-sembunyi, hanya melibatkan pihak perusahan, pemerintah, dan sebagian warga. Sementara warga lain di Kawasi Lama yang menolak relokasi tidak dilibatkan.
Rencana relokasi ini berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Halmahera Selatan Nomor 12 Tahun 2023 tentang Penataan Permukiman dan Pengendalian Pertumbuhan Permukiman di Kawasan Strategis Nasional. Ditambah Peraturan Bupati Halmahera Selatan Nomor 72 Tahun 2023 tentang Pelaksanaan Relokasi Kawasan Permukiman Desa Kawasi ke Kawasan Permukiman Baru.
Menurutnya, rencana relokasi bukanlah mengatur hajat hidup satu atau dua orang, tapi menyangkut semua warga, karena menyangkut masa depan generasi, ruang hidup, hubungan sosial, dan identitas.
“Ini bicara hak, tapi pertemuan secara tertutup. Kalau dong bicara itu, bicara langsung, supaya dong tahu, tong tolak direlokasi,” katanya, kepada reporter Kadera.id melalui panggilan telepon, Kamis, 3 Agustus 2026.
Ia bilang, Pemkab harusnya menekan perusahaan agar bertanggung jawab atas kerusakan yang ditimbulkan, bukan justru merelokasi paksa warga.
“Perusahaan so nakal, makanya tong biking larangan aktivitas kegiatan di Kawasi. Harusnya rapat secara terbuka dan dengarkan suara masyarakat,” tandanya.
Nurhayati menegaskan, pihaknya bakal melakukan blokade aktivitas perusahaan jika dalam proses tahapan relokasi tidak melibatkan warga secara menyeluruh.
“Blokade ini akan berlaku seumur hidup. Jika paksa relokasi di Kawasi,” tandanya mengakhiri.
Bagi warga, Kawasi adalah ruang hidup, yang melingkupi terdapat tanah, laut, tempat mencari ikan, hubungan kekeluargaan, sejarah, identitas, serta kehidupan sosial yang dibangun lintas generasi.
Ahmad Ibrahim, Ketua Canga Kawasi, mengatakan, proses sosialisasi mengenai program yang secara langsung akan menentukan masa depan masyarakat justru dilakukan tanpa keterbukaan dan partisipasi warga yang terdampak dari keputusan relokasi.
Padahal setiap proses tahapan relokasi harus dilakukan secara transparan, terbuka, dan dapat dipertanggungjawabkan. Karena warga berhak mengetahui secara utuh alasan relokasi maupun seluruh konsekuensi sosial dan ekonomi yang akan mereka hadapi.
“Karena itu, pemerintah dan perusahaan stop tipu-tipu kami. Relokasi tidak boleh dipaksakan melalui sosialisasi yang dilakukan secara tertutup, dan tempatnya harus di desa Kawasi, bukan di luar desa Kawasi,” kata Ahmad, yang sekaligus koordinator aksi.
Menurutnya, program tanggung jawab sosial perusahaan tidak seharusnya digunakan untuk menggantikan kewajiban pemerintah dalam memastikan proses pengambilan keputusan yang demokratis dan berpihak pada kepentingan masyarakat.

Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.