Front Perjuangan untuk Demokrasi (FPUD) menggelar unjuk rasa dalam memperingati Hari Tani Nasional di depan Pasar Barito dan Landmark, Kota Ternate, pada Kamis, 24 September 2026.
Dalam aksi tersebut, mereka membawa sejumlah isu. Beberapa di antaranya hak kepemilikan tanah, modal dan teknologi di bawah kontrol buruh dan tani, kuota 50 persen bagi perempuan di seluruh jabatan publik. Massa juga menuntut 100 persen hak atas tanah untuk petani, tumbangkan rezim Prabowo-Gibran, wujudkan kesehatan dan pendidikan gratis, serta menuntut kesejahteraan petani dengan adil.
Selain itu, mereka turut menyoroti sejumlah masalah di Maluku Utara seperti krisis air bersih, upah yang layak bagi buruh, hentikan reklamasi, hingga mendesak pengungkapan kasus pembunuhan di Halmahera Timur dan Halmahera Tengah.
Yudi, koordinator aksi menjelaskan, Konsorsium Pembaharuan Agraria (KPA) mencatat sepanjang periode 2015-2024, sesuai data KPA, ada 2.841 kasus kriminalisasi, 1.054 kasus penganiayaan, 88 orang tertembak, dan 79 orang tewas dalam berbagai konflik agraria.
Sementara pada 2025, tercacat konflik agraria naik 15 persen dibanding tahun sebelumnya. Dalam setiap konflik agraria, lanjutnya, kerap melibatkan aparat kepolisian, TNI, Satpol PP dan perusahaan.
Ada 341 konflik agraria di 33 provinsi dan 428 desa. Total luas wilayah konflik mencapai lebih dari 914 ribu hektare, dengan dampak melimpah 123.612 keluarga. Dari jumlah tersebut, 400 hektare lebih lahan perkebunan jadi sumber konflik dan 500 hektare wilayah adat digugat dan dirampas.
“Petani tercatat sebagai kelompok yang paling sering menjadi korban, dari 295 kasus konflik pada tahun itu, disusul masyarakat miskin kota dan masyarakat adat,” katanya di lokasi aksi, pada Kamis, 24 September 2026.
Sementara di Maluku Utara, sejumlah rentetan konflik agraria dan perampasan ruang hidup kerap menyeret masyarakat adat dan komunitas lokal menjadi korban kriminalisasi. Misalnya, kasus 11 warga Maba Sangaji, Halmahera Timur, upaya kriminalisasi warga Kawasi, Obi, Halmahera Selatan, hingga berbagai problem agraria dan lingkungan hidup di Halmahera Tengah.
Ia juga menyoroti Undang-Undang (RUU) tentang Pengaturan Reforma Agraria, yang disahkan pada 22 September 2026. Menurutnya, proses pengesahan yang kilat tak memberikan ruang bagi petani, dan masyarakat adat untuk membaca naskah. Padahal bagi dia, UU ini memberi karpet merah bagi proyek investasi dan pembangunan di atas tanah rakyat.
“Selama regulasi yang memfasilitasi perampasan tanah tetap berdiri, reforma agraria hanya akan menjadi slogan di atas kertas,” ujarnya.
Sementara Amex, salah satu aktivis perempuan dalam aksi itu, menyoroti keadilan bagi perempuan di sektor publik. Menurutnya, kuota perempuan di sektor jabatan publik masih belum terealisasikan meski sudah 30 persen. Padahal, kata dia, dalam sistem demokrasi semua harus mendapatkan keadilannya, baik perempuan maupun laki-laki
“Bukan hanya 30 persen, tapi harus 50 persen mendapat kuota di sektor publik. Karena untuk mengklaim demokrasi harusnya kan semua hal adil. Kesetaraan itu harus ada,” ucapnya.

Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.