Yayasan Sosial Ekologi Maluku Utara (Salawaku) pasang sikap melawan stigmatisasi dan kriminalisasi masyarakat adat O’Hongana Manyawa yang dilakukan Polda Maluku Utara dalam kasus kematian Ali Daud, warga Banemo, Patani Barat, Halmahera Tengah.
Kematian Alm. Ali Daud, warga Banemo ini, karena diduga diserang orang tak dikenal (OTK), pada 2 April 2026. Meski belum diketahui identitas terduga pelakunya, belakangan narasi polisi mulai mengarah pada suku nomaden dalam kasus dugaan kematian Ali Daud tersebut.
Yayasan Salawaku mendesak Polda Maluku Utara, agar tidak menjadikan karakteristik umum komunitas sebagai dasar penetapan tersangka tanpa bukti yang cukup dan tanpa proses hukum yang adil. Selain itu, hentikan stigmatisasi yang kriminalisasi masyarakat adat secara kolektif, hormati hak-hak masyarakat adat sesuai dengan Deklarasi PBB tentang Hak-Hak Masyarakat Adat (UNDRIP) yang telah diratifikasi Indonesia.
Yayasan Salawaku juga mendesak pemerintah dan seluruh pemangku kepentingan untuk mengakui dan melindungi keberadaan masyarakat adat O’Hongana Manyawa beserta wilayah adatnya. Termasuk hentikan ekspansi tambang nikel yang mengancam kelangsungan hidup mereka, membangun mekanisme perlindungan yang berpihak pada masyarakat adat, bukan pada kepentingan industri ekstraktif.
Fahrizal Dirhan, Direktur Eksekutif Yayasan Salawaku mengatakan, pernyataan Polda Maluku Utara tertanggal 24-25 September 2026 yang menyimpulkan bahwa pelaku pembunuhan Ali Daud mengarah pada karakteristik kelompok nomaden di hutan Halmahera sebagai bentuk stigmatisasi dan upaya kriminalisasi. Karena, hingga kini identitas pelaku belum diketahui secara pasti.
Ia bilang, penyidik hanya menemukan jejak kaki, bivak, dan batang anak panah tradisional yang dianggap memiliki kesesuaian dengan kelompok nomaden. Sementara, tidak ada bukti spesifik yang menunjuk pada individu atau kelompok komunitas O’Hongana Manyawa tertentu.
“Stigmatisasi adalah bentuk kekerasan. Kriminalisasi adalah bentuk penindasan. Kami berdiri bersama Masyarakat Adat O’Hongana Manyawa,” katanya, Senin, 28 September 2026.
Menurutnya, narasi polisi terkait karakteristik umum, seperti mobilitas tinggi, kemampuan bertahan hidup di hutan, dan penggunaan senjata tradisional, tidak dapat dijadikan dasar untuk menstigma seluruh komunitas O’Hongana Manyawa.
“Generalisasi semacam ini justru memperkuat pola diskriminasi yang selama ini terjadi, di mana masyarakat adat sering dijadikan “kambing hitam” atas tindak pidana yang terjadi di sekitar wilayah mereka,” ujarnya
Ia menegaskan, selama bertahun-tahun, O’Hongana Manyawa telah menjadi korban kriminalisasi yang sistematis. Pihaknya mencatat, ada 10 orang O’Hongana Manyawa yang dipenjara karena tuduhan berencana sepanjang 2014–2023. Dua di antaranya justru menggal dunia di penjara.
Padahal, lanjutnya, stigmatisasi dan retorika kebencian terhadap O’Hongana Manyawa, yang dilabeli “berbahaya”, “bermusuhan”, “tidak berbudaya”, dan “tidak terdidik”, pun telah disoroti oleh Komite PBB untuk Penghapusan Diskriminasi Rasial (CERD). Selain itu, berdasarkan investigasi sejumlah lembaga non pemerintah (NGO) menemukan pola pelanggaran hukum dan HAM, termasuk peradilan yang tidak adil, penyiksaan, dan penggunaan kekuatan berlebihan.
Menurutnya, kriminalisasi dan stigmatisasi adalah ancaman nyata terhadap kelangsungan hidup O’Hongana Manyawa, yang merupakan bagian dari pola sistematis untuk melemahkan eksistensi mereka dalam mempertahankan ruang hidup. Karena lebih dari 40 persen wilayah adat mereka diserobot ekspansi industri pertambangan di Halmahera, yang ditetapkan sebagai konsesi.
“Kami secara tegas mengutuk segala bentuk stigmatisasi dan diskriminasi terhadap Masyarakat Adat O’Hongana Manyawa yang kerap dilabeli sebagai “penjahat”, “pembunuh”, dan “orang-orang yang tidak berbudaya”. Stigma ini tidak hanya melanggar HAM, tetapi juga memperparah kerentanan mereka terhadap kriminalisasi dan pengusiran dari hutan adat mereka,” tandasnya.
Sebelumnya, Kombes Pol. I Gede Putu Widyana, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Malut mengatakan, dalam radius sekitar dua kilometer yang mengarah ke kawasan hutan menemukan jejak kaki. Selain itu, di jalur tersebut ditemukan sebuah bivak kayu, dedaunan serta batang anak panah tradisional.
Dengan temuan ini, kesimpulan polisi justru langsung diarahkan ke komunitas nomaden, meskipun indentitas terduga pelukan belum terungkap secara pasti.

Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.