Ratusan personel Polda Maluku Utara terlibat bentrokan dengan warga Desa Banemo, Kecamatan Patani Barat, Halmahera Tengah, Kamis, 24 September 2026. Bentrokan terjadi setelah polisi menangkap lima warga Banemo pada dini hari.
Dalam bentrokan tersebut, polisi disebut menembakkan gas air mata di tengah permukiman warga. Warga juga menemukan sedikitnya dua selongsong peluru bekas di lokasi kejadian.
Aslan Sarifuddin (35), warga Desa Banemo, mengatakan penangkapan terhadap lima warga dilakukan sekitar pukul 02.00 WIT saat sebagian besar warga sedang beristirahat.
Menurut Aslan, sejumlah rumah warga yang menjadi sasaran penangkapan telah dikepung aparat. Warga kemudian dibawa menggunakan kendaraan polisi menuju Mako Polda Maluku Utara di Sofifi.
“Tiba-tiba rumah warga yang ditangkap itu sudah dikelilingi oleh aparat, dan dipaksa masuk dan warga dibawa diangkut ke mobil polisi. Bahkan warga yang ingin menggunakan pakaian dulu, sudah diangkut paksa,” kata Aslan kepada reporter Kadera.id, Kamis, 24 September 2026.
Ia menilai proses penangkapan tersebut cacat prosedur. Sebab, menurutnya, ada warga yang ditangkap tanpa terlebih dahulu menerima surat pemanggilan untuk dimintai klarifikasi dalam proses penyelidikan.
Penangkapan itu kemudian memicu aksi protes warga sekitar pukul 05.00 WIT. Aksi tersebut berujung bentrokan antara warga dan ratusan personel kepolisian.
Di tengah bentrokan, polisi disebut menembakkan gas air mata ke arah permukiman. Warga juga menemukan sedikitnya dua selongsong peluru bekas di lokasi.
Akibat bentrokan tersebut, sejumlah warga dilaporkan mengalami luka-luka. Selain itu, empat warga yang ikut dalam aksi protes ditangkap dan dibawa ke Polres Halmahera Tengah.
“Sekitar empat orang ada di Polres Halteng sedang diperiksa. Lima lainnya dibawa ke Polda Malut di Sofifi,” ujar Aslan.
Penangkapan terhadap warga Banemo tersebut dinilai berkaitan dengan kasus kematian Ali Daud, warga Banemo, yang ditemukan meninggal dunia setelah diduga diserang orang tak dikenal (OTK) di kawasan hutan Bobane Jaya pada 2 April 2026.
Kematian Ali Daud kemudian memicu ketegangan antara warga Desa Banemo dan Desa Sibenpopo. Dalam rangkaian konflik tersebut, seorang warga lainnya, Silas Jiko, juga meninggal dunia.
Konflik kedua desa itu kemudian diwarnai kerusakan sejumlah fasilitas, dugaan penyerangan dan penganiayaan, hingga pembakaran rumah warga pada 3 April 2026.
Meski konflik antara kedua desa telah didamaikan, polisi masih menetapkan delapan warga Banemo sebagai tersangka. Lima di antaranya, yakni R, FU, SD, T, dan KK, ditangkap polisi. Sementara tiga lainnya, RT, JS, dan FOM, masih dalam pencarian.
Aslan mengatakan warga Banemo sebenarnya masih mempertanyakan pengungkapan kasus kematian Ali Daud. Menurut dia, aparat semestinya lebih dahulu mengungkap dugaan pelaku dalam kasus tersebut.
“Sudah lima bulan penyelidikan, terduga pelaku belum berhasil diungkap polisi,” katanya.
IPTU Amir Mahmud, Kasi Humas Polres Halmahera Tengah, mengatakan penanganan terhadap warga Banemo dilakukan oleh Polda Maluku Utara.
Saat dikonfirmasi mengenai dugaan penggunaan peluru tajam dalam proses pengamanan, Amir membantahnya.
“Tidak ada. Yang beredar itu selongsong peluru hampa,” ujarnya.
Hal senada disampaikan Kombes Pol. Hadi Poerwanto, Kabid Humas Polda Maluku Utara. Saat dikonfirmasi melalui pesan singkat mengenai penangkapan warga Banemo, ia tidak memberikan banyak keterangan.
Namun, Hadi membantah adanya penggunaan peluru tajam dalam pengamanan aksi protes warga.
“Tidak ada menggunakan peluru tajam,” katanya.

Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.