Pemerintah Kabupaten Pulau Taliabu, Maluku Utara, terus mendorong pemerataan pembangunan hingga ke tingkat desa. Salah satu upaya yang dilakukan melalui penataan ruang yang terencana, terarah, dan berkelanjutan.
La Ode Yasir, Wakil Bupati Pulau Taliabu, mengatakan penataan ruang menjadi salah satu kunci utama dalam mewujudkan pembangunan daerah yang tertata, berkelanjutan, dan berdaya saing.
Hal itu disampaikan Yasir saat membuka konsultasi publik dan Focus Group Discussion (FGD) penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) di Aula Kantor Bupati II, Rabu, 30 September 2026.
Menurutnya, penyusunan RDTR memiliki posisi strategis karena menjadi penjabaran yang lebih operasional dan aplikatif dari Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).
Hal tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.
“Penyusunan RDTR ini sangat penting dan strategis untuk kepastian hukum dan mempermudah perizinan,” jelasnya.
Yasir menjelaskan, terdapat sejumlah aspek strategis dalam penyusunan RDTR. Pertama, memberikan kepastian hukum sekaligus kemudahan perizinan. RDTR nantinya menjadi pedoman dalam pemberian Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR), termasuk perizinan kegiatan usaha maupun nonusaha.
Dengan adanya RDTR, kata dia, proses investasi dan perizinan diharapkan menjadi lebih cepat, transparan, dan akurat.
Kedua, RDTR berfungsi sebagai instrumen pengendalian pemanfaatan ruang. Dokumen tersebut diharapkan mampu mencegah alih fungsi lahan yang tidak terkendali, meminimalkan risiko bencana, serta menjaga kelestarian lingkungan hidup.
Ketiga, RDTR dapat menjadi instrumen untuk mengoptimalkan potensi wilayah. Melalui dokumen tersebut, pemerintah dapat memetakan kawasan secara lebih spesifik, mulai dari permukiman, perdagangan, industri, hingga ruang terbuka hijau.
“Melalui penyusunan ini, kita dapat memetakan kawasan secara spesifik, mana yang diperuntukkan bagi permukiman, perdagangan, industri maupun ruang terbuka hijau, sehingga pertumbuhan ekonomi daerah dapat berjalan seimbang dan terarah,” ujarnya.
Yasir menegaskan, FGD dan konsultasi publik tersebut bukan sekadar formalitas administratif. Menurutnya, tahapan tersebut menjadi bagian penting untuk memastikan penyusunan RDTR sesuai dengan kebutuhan dan kondisi wilayah.
“Kami sangat mengharapkan masukan, saran, serta koreksi konstruktif dari seluruh pemangku kepentingan, baik dari unsur pemerintah, akademisi, dunia usaha maupun masyarakat luas,” harapnya.
Ia menambahkan, bantuan teknis dalam penyusunan RDTR juga diharapkan dapat memperlancar proses perizinan yang telah terintegrasi dengan sistem Online Single Submission (OSS), sekaligus mendorong peningkatan investasi di dua kecamatan yang menjadi wilayah penyusunan RDTR.
Selain itu, penyusunan RDTR juga menjadi instrumen bagi pemerintah daerah dalam mengendalikan pemanfaatan ruang.
Yasir menjelaskan, produk RDTR merupakan rencana lintas organisasi perangkat daerah (OPD). Karena itu, seluruh OPD diminta memberikan dukungan, termasuk menyampaikan informasi dan data yang berkaitan dengan penataan ruang.
“Maka, seluruh OPD dapat mendukung dan memberikan informasi dan rencana yang berkaitan dengan penataan ruang, baik langsung ataupun tidak langsung,” tuturnya.
Ia berharap FGD tersebut dapat menjadi ruang untuk membahas berbagai persoalan tata ruang secara terbuka dan objektif. Setiap masukan, kata dia, harus mempertimbangkan aspek hukum, teknis, lingkungan, sosial, ekonomi, serta kepentingan pembangunan daerah.
“Saya juga memberikan perhatian khusus terhadap pentingnya sinkronisasi antara kebijakan tata ruang dengan berbagai sektor pembangunan, termasuk permukiman, infrastruktur, pertanian, perkebunan, perikanan, pariwisata, kawasan lindung, serta kegiatan investasi dan pemanfaatan sumber daya alam,” katanya.
Karena itu, Yasir meminta seluruh pimpinan OPD, camat, hingga kepala desa ikut mengawal proses penyusunan RDTR dengan memberikan kontribusi pemikiran dan data yang akurat.
Ia menilai, keterlibatan seluruh pihak diperlukan agar dokumen tata ruang yang dihasilkan benar-benar mampu menjawab kebutuhan pembangunan Pulau Taliabu secara aktual dan berkelanjutan.

Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.