Kasus kekerasan seksual yang menimpa seorang anak perempuan di bawah umur berinisial NG (12) di Tidore Selatan, Kota Tidore Kepulauan, masih dalam tahap penyelidikan polisi.

Kasus tersebut telah dilaporkan sejak tanggal 19 Januari 2026 setelah korban mendapat pendampingan. Padahal kasus asusila ini terjadi sejak Mei 2025, dan menurut korban terjadi lebih dari sekali dalam tahun tersebut.

Mulanya, korban tak berani untuk memberitahukan ke keluarga karena telah diancam oleh pelaku akan dipukul jika kasus itu disampaikan ke orang dekat ataupun polisi.

Kasus ini bocor setelah Afidan (53), tante korban dengar dari tetangganya, lalu mengintrogasi korban untuk mendapat kejelasan. Kabar kasus itu juga sampai ke telinga lurah setempat, lalu mendatangi korban dan membawanya membuat laporan resmi ke Polresta Kota Tidore.

Forum Studi Perempuan (Fospar) Maluku Utara, yang ikut mendampingi korban menilai, polisi sengaja menutup kasus tersebut. Sebab hingga kini belum ada perkembangan kasus sejak dilaporkan.

“Kami telah mengadvokasi. Dari kasus ini, korban mengalami trauma sehingga sulit berinteraksi dengan orang lain, terkecuali dengan orang dekat yang bisa dipercaya,” kata ketua Divisi Penelitian Hak Perempuan dan Advokasi Kebijakan Publik Fospar, Trisidowati, Senin, 16 Februari 2026.

Trisidowati bilang, keluarga korban menuntut kasus ini diusut tuntas hingga pelaku mendapatkan hukuman yang setimpal, agar tidak ada korban lain yang mengalami nasib serupa.

“Dari kondisi korban dan tuntutan keluarga itu, harusnya polisi lebih bergerak cepat. Pastikan korban mendapat keadilan,” tegas Trisidowati.

Kendati begitu, Kanit Unit PPA Polresta Tidore, beberapa kali dikonfirmasi, belum bisa berkomentar lebih, dengan alasan masih berkoordinasi dengan Kasat Reskrim.