Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penghormatan, Perlindungan, dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas yang diusulkan Pemerintah Kota Tidore Kepulauan menjadi angin segar bagi para siswa Sekolah Luar Biasa (SLB) di kota tersebut.

Regulasi ini diharapkan mampu mengakomodasi dan memperkuat pemenuhan hak-hak penyandang disabilitas, khususnya anak-anak berkebutuhan khusus yang tengah menempuh pendidikan.

Ranperda tersebut saat ini tengah dibahas bersama DPRD dan ditargetkan segera ditetapkan sebagai Perda. Kehadirannya diharapkan menjadi pedoman sekaligus payung hukum demi menjamin perhatian dan pelayanan yang lebih optimal bagi masyarakat penyandang disabilitas.

Kepala SD Negeri SLB Tidore Kepulauan, Sumidah, menyampaikan harapannya terhadap regulasi tersebut. Selama 39 tahun mengabdi sebagai kepala sekolah, ia menginginkan hak-hak anak didiknya semakin diakomodasi secara menyeluruh.

“Dengan adanya Perda ini, hak-hak penyandang disabilitas, termasuk siswa-siswi SD Negeri SLB, bisa lebih terakomodir,” ujarnya, Selasa, 24 Februari 2026.

Saat ini, SD Negeri SLB Tidore Kepulauan memiliki 20 siswa dengan ragam kebutuhan khusus, di antaranya autisme, tunadaksa, tunagrahita, dan tunarungu. Mereka membutuhkan perhatian, fasilitas, serta dukungan pembelajaran yang memadai agar dapat berkembang sesuai potensi masing-masing.

Meski secara kewenangan SLB berada di bawah tanggung jawab Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kota Tidore Kepulauan tetap menunjukkan komitmennya. Sejumlah bantuan telah disalurkan, seperti empat unit kursi roda untuk siswa, televisi layar sentuh guna menunjang proses pembelajaran, hingga mobil operasional sekolah yang melayani antar-jemput siswa.

“Mobil operasional ini sangat membantu, mulai dari menjemput hingga mengantar siswa pulang sekolah,” tambah Sumidah.

Lebih jauh, ia berharap Perda tersebut nantinya juga membuka akses yang lebih luas bagi penyandang disabilitas untuk diterima di sekolah umum maupun berbagai lembaga tanpa diskriminasi. Menurutnya, meskipun memiliki kebutuhan khusus, setiap anak tetap memiliki kemampuan dan potensi yang patut diberi ruang untuk berkembang.

Namun demikian, Sumidah juga mengungkapkan masih adanya kendala yang dihadapi sekolah, terutama keterbatasan tenaga guru.

“Kami masih kekurangan guru. Ini menjadi harapan kami agar ke depan bisa mendapat perhatian,” pungkasnya.