Aliansi Masyarakat Budidaya Rumput Laut Bergerak (Ambruk) bersama warga Desa Fayaul, Kecamatan Wasile Selatan, Kabupaten Halmahera Timur (Haltim), Maluku Utara, menggelar aksi bertajuk “Laut Bukan Milik Korporasi, Hidup Kami Bukan Objek Eksperimen” pada Kamis, 23 April 2026.
Dalam aksi tersebut, massa memblokade aktivitas jetty milik PT Jaya Abadi Semesta (JAS) yang diduga menjadi sumber pencemaran di wilayah pesisir. Warga mengaku telah berulang kali mengalami gagal panen sejak akhir 2024 hingga 2025 akibat menurunnya kualitas perairan.
Meski persoalan ini telah disampaikan ke dinas terkait dan dilakukan verifikasi kualitas air bersama tim ahli dari Universitas Khairun, warga menilai belum ada transparansi terkait hasil kajian maupun langkah strategis untuk pemulihan lingkungan.
Julfian Wahab, Koordinator aksi, menyebut perairan pesisir di wilayah mereka mengalami perubahan signifikan. Kondisi ini membuat warga mulai meragukan kualitas air yang sebelumnya menjadi sumber utama penghidupan. Budidaya rumput laut yang menjadi andalan ekonomi masyarakat kini banyak yang rusak dan mati.
Menurutnya, laut bukan sekadar bentang alam, melainkan ruang hidup, sumber pangan, dan penopang masa depan masyarakat pesisir. Ia menambahkan, sejak 22 November 2025 pihaknya telah menyuarakan aspirasi melalui jalur dialog dan pendekatan persuasif. Namun hingga 23 April 2026, belum ada kejelasan dari pihak terkait.
“Aksi ini merupakan bentuk protes atas ketidakadilan ekologis sekaligus seruan agar negara hadir melindungi masyarakat pesisir. Ketika laut rusak, yang hilang bukan hanya penghasilan, tetapi juga kehidupan kami,” ujar Julfian dalam keterangan tertulisnya.
Ia juga menyoroti kerugian ekonomi yang dialami warga akibat menurunnya hasil budidaya, di tengah kondisi ekosistem pesisir yang terus terancam. Julfian menilai negara belum hadir secara maksimal, sementara perusahaan dinilai mengabaikan aspirasi masyarakat.
Padahal, menurutnya, perlindungan lingkungan dan hak masyarakat telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, serta Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021.
“Hingga saat ini, selama 152 hari, masyarakat belum mendapatkan kejelasan atas persoalan ini,” tegasnya.
Julfian menambahkan, tuntutan warga tidak hanya terkait kerugian ekonomi akibat kerusakan rumput laut, tetapi juga menyangkut hak dasar atas lingkungan hidup yang sehat, ruang hidup nelayan, serta keberlanjutan generasi mendatang. Ia memastikan aksi akan terus berlanjut hingga ada transparansi dan langkah nyata pemulihan lingkungan.
“Jika laut dirusak, kami akan bersuara. Jika keadilan ditunda, kami akan terus menuntut,” pungkasnya.
Senada dengan itu, Faujul Batawi, salah satu petani rumput laut Desa Fayaul, mengaku prihatin atas kondisi yang dialami warga pesisir. Ia mendesak pemerintah Halmahera Timur untuk segera melakukan investigasi menyeluruh serta membuka hasil uji lingkungan secara transparan.
“Kami hidup dari laut. Sekarang semuanya mati. Tidak ada lagi yang bisa diharapkan. Negara tidak boleh diam, harus ada langkah tegas dan terukur,” ujarnya.
Ia menegaskan, aksi blokade jetty merupakan bentuk tekanan agar ada tanggung jawab nyata dari pihak perusahaan. Warga, kata dia, menuntut keadilan dan pertanggungjawaban atas kerugian yang mereka alami.
“Jangan biarkan masyarakat terus menanggung kerugian. Kami butuh keadilan, bukan janji,” tegasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, Kadera.id masih berupaya mengonfirmasi pihak PT Jaya Abadi Semesta terkait persoalan tersebut.

Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.