Perjuangan sebelas warga adat Maba Sangaji, Halmahera Timur, terus berlanjut. Setelah menjalani hukuman 5 bulan 8 hari penjara karena dianggap merintangi aktivitas tambang nikel, mereka kini menempuh upaya hukum lanjutan dengan mengajukan peninjauan kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA).
Sidang perdana dalam proses PK telah digelar di Pengadilan Negeri (PN) Soasio, Kota Tidore Kepulauan, pada Senin, 20 April 2026, dengan agenda pemeriksaan administrasi.
Lukman Harun dari Tim Kuasa Hukum Anti Kriminalisasi (TAKI) 11 warga Maba Sangaji menjelaskan, langkah ini ditempuh untuk mengoreksi putusan pengadilan bernomor 99-109/Pid.Sus/2025/PN Sos. Dalam putusan tersebut, PN Soasio menjatuhkan hukuman kepada para warga berdasarkan Pasal 162 Undang-undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara.
Menurut Lukman, hakim telah keliru dalam mempertimbangkan perkara tersebut. Karena itu, melalui PK, pihaknya meminta MA membatalkan putusan sebelumnya, menyatakan para warga tidak bersalah, serta memulihkan nama baik, harkat, dan martabat mereka.
“Ada sejumlah kekeliruan mendasar dalam putusan sebelumnya yang kami ajukan dalam PK ini,” ujarnya saat dikonfirmasi Kadera.id, Selasa, 21 April 2026.
Ia merinci lima poin utama yang menjadi dasar permohonan PK.
Pertama, kekeliruan dalam memahami unsur “merintangi dan mengganggu” dalam Pasal 162 UU Minerba. Saat kejadian, warga disebut tidak melakukan penghentian paksa aktivitas tambang. Alat berat masih terparkir, sementara tenda dan spanduk warga berada di sisi jalan, tanpa menghalangi lalu lintas kendaraan perusahaan.
Kedua, tidak terpenuhinya unsur mens rea atau niat jahat. Kehadiran warga ke lokasi dipicu keresahan atas dugaan pencemaran Sungai Sangaji, bukan untuk melakukan tindakan kriminal. Bahkan, warga disebut menunggu selama tiga hari untuk berdialog dengan pihak perusahaan.
Ketiga, kekeliruan hakim dalam menilai penyelesaian lahan. Pemberian “tali asih” sebesar Rp2.500 per meter dinilai sepihak dan belum memenuhi syarat sebagai penyelesaian hak atas tanah ulayat milik masyarakat adat Maba Sangaji yang diakui secara konstitusional.
Keempat, pengabaian prinsip Anti-SLAPP (Strategic Lawsuit Against Public Participation). Padahal, perlindungan terhadap warga yang memperjuangkan hak atas lingkungan hidup telah diatur dalam Pasal 66 UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH). Tim hukum menilai hakim mencampuradukkan isu agraria dan lingkungan, sehingga gagal melihat aksi warga sebagai bentuk partisipasi publik yang sah.
Kelima, kekeliruan dalam menafsirkan kepemilikan parang. Alat tersebut dinilai sebagai perkakas kebun yang lazim dibawa warga, bukan untuk mengancam atau melakukan kekerasan.
“Sidang lanjutan dijadwalkan berlangsung pada 27 April 2026 dengan agenda mendengarkan keterangan ahli,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.