Prevalensi Ketidakcukupan Konsumsi Pangan Provinsi Maluku Utara sebesar 27,83% pada tahun 2025. Nilai tersebut berkurang sekitar 0,61% dalam setahun terakhir.

Menurut Badan Pangan Nasional (Bapanas), Prevalensi Ketidakcukupan Konsumsi Pangan atau Prevalence of Undernourishment (PoU) adalah proporsi populasi penduduk yang mengalami ketidakcukupan konsumsi energi di bawah kebutuhan minimum untuk hidup sehat dan aktif terhadap populasi penduduk secara keseluruhan pada tahun tertentu.

Ini artinya, populasi penduduk di Maluku Utara yang mengonsumsi makanan tetapi kebutuhan energinya kurang sebanyak 27,83% atau 387.338 jiwa dari total penduduk.

Nilai tersebut menempatkan Maluku Utara di peringkat terendah di Indonesia, setelah Provinsi Papua Pegunungan (28,72%), Maluku (30,54%) dan Papua Tengah (32,3%).

Penurunan prevalensi berarti terjadi pengurangan jumlah masyarakat yang berisiko terhadap kekurangan asupan energi dari konsumsi pangan. Begitupun sebaliknya, peningkatan juga sama halnya paparan risiko tersebut yang meluas ke banyak populasi.

Sejak 2017, PoU Maluku Utara cenderung fluktuatif. Nilai tertingginya pada tahun 2020, yakni 35,48%. Ia turun menjadi 28,86% setahun kemudian. Namun, naik lagi menjadi 30,71% pada tahun berikutnya. Setelah itu, terus turun hingga mencapai titik terendahnya dalam delapan tahun terakhir, yaitu 27,83%.

Dinamika penurunan PoU tahun 2020-2021 yang dialami Maluku Utara, juga terjadi dengan 11 provinsi lainnya di Indonesia. Sedangkan, kenaikannya pada 2021-2022 pun bersamaan dengan 28 provinsi lainnya.