Sejumlah perempuan yang tergabung dalam Front Perjuangan untuk Demokrasi (FPUD) turut menyuarakan hak-hak pekerja dalam aksi refleksi May Day atau Hari Buruh Internasional di Kota Ternate, Maluku Utara, Jumat, 1 Mei 2026.

Mereka menuntut keadilan bagi buruh perempuan di berbagai sektor.
Aksi tersebut digelar di dua lokasi, yakni di depan kediaman Gubernur Maluku Utara dan Kantor Wali Kota Ternate.
Julia Buamona, salah satu massa aksi, menyebut Hari Buruh Internasional sebagai momentum penting bagi perjuangan pekerja, khususnya buruh perempuan.

Ia menilai buruh perempuan di berbagai sektor, terutama industri pertambangan, masih kerap tidak mendapatkan keadilan, termasuk dalam hal pengupahan yang lebih rendah dibanding laki-laki. Ironisnya, ketika mereka bersuara, ancaman PHK justru menghantui.

“Buruh perempuan kerap alami diskriminasi, kekerasan, dan pelecehan. Mereka tidak mendapat keadilan, dan saat bersuara justru di-PHK,” katanya kepada reporter Kadera.id di depan Kantor Wali Kota Ternate, Jumat, 1 Mei 2026.

Ia juga menyoroti sulitnya buruh perempuan di sektor pertambangan memperoleh hak cuti, seperti cuti haid, melahirkan, hingga merawat anak. Menurutnya, kondisi tersebut mencerminkan ketidakadilan dalam dunia kerja.

“Itu yang harus diperhatikan. Namun, buruh perempuan yang ingin bekerja di perusahaan itu malah dihambat dengan sejumlah alasan tersebut,” ujarnya.

Yulia Pihang, Massa aksi lainnya,, mengatakan kehadiran mereka dalam aksi May Day juga sebagai bentuk solidaritas terhadap nasib buruh perempuan, khususnya di industri di Maluku Utara. Ia menegaskan bahwa hak buruh perempuan harus dijunjung tinggi, termasuk pemberian upah layak dan setara, serta hak cuti haid, melahirkan, dan merawat bayi.

“Hentikan bentuk kriminalisasi, diskriminasi, bahkan pelecehan seksual yang terjadi pada buruh perempuan di industri mana pun, sehingga mereka diperlakukan adil dan setara,” katanya.

Ia bilang, maraknya kasus pelecehan dan kekerasan seksual di tempat kerja, khususnya di sektor pertambangan, menunjukkan pentingnya regulasi baru untuk melindungi buruh perempuan. Perlindungan tersebut, kata dia, mencakup akses kesehatan dan penerapan K3 (keselamatan dan kesehatan kerja).

“Negara wajib melindungi buruh perempuan. Dan, hal itu harus masuk dalam MoU di industri pertambangan supaya perlakuan adil bisa dialami buruh perempuan,” tandasnya.

Aksi unjuk rasa May Day di Kota Ternate, Maluku Utara. Foto: La Ode Zulmin/Kadera.id

Sementara itu, Yasir Ashari, Koordinator FPUD, menilai realitas kelas pekerja saat ini belum terbebas dari eksploitasi. Ia mengatakan sistem kapitalisme masih menekan buruh melalui berbagai bentuk ketidakadilan, seperti PHK, penurunan upah, hingga memburuknya kondisi kerja akibat kenaikan harga energi dan inflasi.

“Sepanjang tahun 2025, gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) terus meningkat dan mencapai puluhan ribu buruh,” ungkapnya.

Karena itu, ia menekankan pentingnya kesejahteraan bagi buruh di Maluku Utara, yang menjadi lokasi banyak industri. Selain itu, perhatian terhadap keselamatan dan kesehatan kerja juga dinilai krusial, mengingat angka kecelakaan kerja kerap hanya menjadi statistik.

“Berikan kesejahteraan bagi semua buruh, baik perempuan maupun laki-laki, yang bahkan tidak punya banyak waktu istirahat karena panjangnya jam kerja,” pungkasnya.