DPRD Kota Tidore Kepulauan menggelar Rapat Paripurna ke-3 Masa Persidangan III Tahun 2025–2026 dengan agenda penyampaian Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Inovasi Daerah Tahun Anggaran 2026, Senin, 11 Mei 2026.

Rapat dipimpin Ketua DPRD Kota Tidore Kepulauan Ade Kama dan dihadiri Wali Kota Tidore Kepulauan Muhammad Sinen, Wakil Wali Kota Ahmad Laiman, 21 anggota DPRD, unsur Forkopimda, Kepala BNN Kota Tidore Kepulauan atau perwakilan, Sekretaris Daerah, pimpinan OPD, pejabat administrator, serta insan pers.

Dalam sambutannya, Ketua DPRD Ade Kama menegaskan Ranperda tentang Penyelenggaraan Inovasi Daerah merupakan langkah strategis untuk memperkuat tata kelola pemerintahan sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan publik di Kota Tidore Kepulauan.

Menurutnya, inovasi tidak lagi sekadar dipahami sebagai gagasan baru, tetapi harus menjadi budaya kerja dan semangat perubahan dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.

“Di tengah keterbatasan fiskal dan tingginya ekspektasi masyarakat terhadap pelayanan pemerintah, inovasi menjadi solusi untuk menciptakan sistem kerja yang lebih efektif dan efisien,” kata Ade Kama.

Ia menambahkan, inovasi dapat melahirkan sistem, metode, dan teknologi yang mampu mengurangi biaya, mempersingkat waktu pelayanan, memangkas birokrasi, serta meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah.

Sementara itu, Wali Kota Tidore Kepulauan Muhammad Sinen dalam nota pengantar Ranperda menegaskan bahwa inovasi daerah kini bukan lagi pilihan, melainkan kebutuhan yang harus dijalankan pemerintah daerah dalam menghadapi berbagai tantangan zaman.

“Pemerintah daerah dituntut mampu beradaptasi melalui berbagai terobosan dan inovasi. Inovasi daerah bukan lagi menjadi pilihan, melainkan sebuah keharusan dalam rangka meningkatkan kinerja pelayanan yang cepat, murah, dan berdaya saing,” ujarnya.

Menurut Muhammad Sinen, kondisi fiskal yang semakin terbatas, ketidakpastian ekonomi, serta tuntutan pelayanan publik yang terus meningkat mengharuskan pemerintah daerah berani mengambil langkah strategis melalui inovasi.

“Dalam kondisi seperti ini, satu-satunya jalan adalah kita harus berani berubah, berani berinovasi, dan berani mengambil langkah strategis,” tegasnya.

Ia juga mengingatkan bahwa Kota Tidore Kepulauan pada tahun 2025 berhasil masuk lima besar nasional kota terinovatif dan menjadi satu-satunya kota di luar Pulau Jawa yang meraih capaian tersebut.

Meski demikian, Muhammad Sinen menekankan bahwa inovasi yang dibangun harus benar-benar memberi dampak nyata bagi masyarakat.

“Namun kita semua harus bersepakat bahwa inovasi harus membumi, berdampak nyata, dan solutif dalam mengatasi berbagai persoalan sosial,” katanya.

Ia menjelaskan, Ranperda tersebut disusun sebagai instrumen transformasi bagi seluruh perangkat daerah agar tidak hanya bekerja secara rutin, tetapi juga mampu menghadirkan terobosan yang berorientasi pada hasil dan kesejahteraan masyarakat.

“Setiap kebijakan publik harus benar-benar memberikan manfaat langsung kepada masyarakat dan setiap rupiah dalam anggaran yang kita kelola harus menghasilkan nilai tambah bagi kesejahteraan,” jelasnya.

Muhammad Sinen berharap DPRD dapat menjadi mitra strategis dalam menyempurnakan substansi Ranperda agar menjadi regulasi yang kuat, implementatif, dan visioner bagi kemajuan Kota Tidore Kepulauan.

Menutup sambutannya, ia mengajak seluruh pihak bersama-sama menghadirkan perubahan melalui inovasi demi kemajuan daerah.

“Sejarah kemajuan daerah ditentukan oleh keberanian pemimpin mengambil keputusan. Mari kita tunjukkan kepada masyarakat bahwa kita adalah pemimpin yang tidak hanya mampu merencanakan, tetapi juga berani melakukan perubahan,” pungkasnya.