Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) Maluku Utara menyerukan perlawanan terhadap kolonialisme ekstraktif di Maluku Utara menjelang peringatan Hari Anti Tambang (HATAM) yang jatuh pada 29 Mei 2026.
Julfikar Sangaji, Dinamisator Jatam Maluku Utara, mengatakan ekspansi korporasi tambang berskala besar kini semakin meluas di berbagai wilayah Maluku Utara. Sejumlah kawasan seperti operasi Harita Nickel di Pulau Obi, Indonesia Weda Bay Industrial Park (IWIP) di Teluk Weda, hingga PT Aneka Tambang di Teluk Buli dan pulau-pulau kecil lainnya telah berubah menjadi zona industri tambang.
“Negara telah mengalokasikan jutaan hektare ruang, termasuk ruang hidup masyarakat adat, petani, dan nelayan, untuk kepentingan ekspansi kapital ekstraktif. Ratusan izin usaha pertambangan mengikat dan menggerogoti Pulau Halmahera, Pulau Gebe, Kepulauan Obi, Pulau Taliabu, Pulau Mangoli, hingga pulau-pulau kecil lainnya,” kata Julfikar, Senin, 11 Mei 2026.
Menurutnya, di balik jargon pertumbuhan ekonomi dan derasnya arus investasi, termasuk pengembangan panas bumi dan nikel yang dipromosikan sebagai komoditas strategis menuju energi bersih dunia, tersimpan dampak ekologis dan sosial yang serius.
Ia menyebut, praktik industri ekstraktif telah memicu perampasan tanah secara sistemik, pencemaran laut, hilangnya kawasan hutan, hingga tergusurnya ruang hidup masyarakat. Sungai-sungai tercemar sedimen dan limbah, sementara wilayah pesisir tertimbun lumpur yang menyebabkan menurunnya produktivitas ekologi laut.
Akibatnya, hasil tangkapan ikan terus berkurang, wilayah tangkap nelayan semakin sempit, dan ketahanan pangan masyarakat pesisir ikut terancam. Di daratan, banjir dan berbagai bencana ekologis disebut semakin sering terjadi.
“Kondisi ini membuat petani, nelayan, dan komunitas adat kehilangan tanah, sumber produksi, ruang hidup, bahkan masa depan mereka,” ungkap Julfikar.
Julfikar juga menyoroti adanya jejaring antara elite politik, birokrasi, dan industri tambang yang dinilai membentuk struktur kekuasaan yang lebih berpihak pada kepentingan investasi dibanding perlindungan terhadap warga.
Ia bilang, kebijakan publik saat ini cenderung diarahkan untuk menjamin kelancaran industri ekstraktif dan pengamanan proyek investasi. Sementara masyarakat yang berupaya mempertahankan hak atas ruang hidupnya justru kerap menghadapi kriminalisasi.
“Ketika warga menolak perampasan ruang hidupnya, mereka yang justru disalahkan. Perusahaan yang merusak tidak pernah menjadi pihak yang dimintai pertanggungjawaban secara setara. Ketimpangan ini bukan kebetulan, tetapi bagian dari struktur yang bekerja secara sistematis,” bebernya.
Ia menegaskan, praktik ekstraktivisme di Maluku Utara tidak bisa disebut sebagai bentuk transisi energi yang berkeadilan maupun solusi atas krisis iklim. Sebaliknya, dalam narasi energi bersih tersebut, Maluku Utara justru dijadikan “zona pengorbanan”.
Karena itu, ia menilai persoalan tambang bukan sekadar isu teknis pengelolaan sumber daya alam, melainkan menyangkut relasi kuasa, keadilan, dan kedaulatan rakyat atas ruang hidupnya sendiri.
“Hentikan perampasan tanah dan laut. Cabut izin-izin yang merusak dan tidak berpihak pada kehidupan, dan akhiri kriminalisasi terhadap warga yang mempertahankan ruang hidupnya. Dan untuk memutus relasi yang timpang antara kekuasaan negara dan kepentingan modal,” tandasnya.

Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.