Bupati Halmahera Timur, Maluku Utara, Ubaid Yakub, menginstruksikan jajaran pemerintah kecamatan dan desa untuk menindak tegas sekaligus melarang total aktivitas penambangan emas ilegal di sepanjang Kali Onat, Kecamatan Maba Tengah.
Hal itu ditegaskan Bupati Ubaid saat menggelar rapat koordinasi bersama warga Desa Doromoi di kantor desa setempat, Selasa, 2 Juni 2026.
Ubaid mengungkapkan, aktivitas penambangan tanpa izin yang telah berlangsung selama hampir 20 tahun di wilayah hulu Kali Onat kini membawa dampak buruk yang nyata bagi lingkungan. Penambangan masif tersebut memicu pembentukan delta dan sedimentasi parah, yang berujung pada pendangkalan sungai.
”Ini kelalaian kita semua karena selama ini membiarkan kegiatan pendulangan emas ilegal. Sekarang dampaknya kita rasakan bersama. Dua sampai tiga tahun lalu mungkin belum terasa, tetapi setelah 20 tahun dampaknya sangat luar biasa,” tegasnya.
Menurut Ubaid, para penambang ilegal kerap menggunakan mesin pompa air (alkon) untuk mengikis tebing sungai. Kikisan tanah dan sedimen tersebut secara bertahap terbawa arus hingga menumpuk di hilir sungai.
Pendangkalan ini memperkecil volume tampung sungai, sehingga air dengan cepat meluap ke permukiman warga saat debit meningkat.
Sebagai langkah antisipasi jangka panjang, Bupati meminta Camat Maba Tengah serta Kepala Desa Martana Jaya dan Dorolamo untuk bersinergi menutup akses penambangan. Menurutnya, pembangunan infrastruktur seperti tanggul atau kanal akan sia-sia jika sumber masalah di hulu tidak dihentikan.
Merespons instruksi tersebut, Camat Maba Tengah, Muhdin Kiye, mengakui aktivitas tambang ilegal di Kali Onat memang masih berjalan. Pihak kecamatan sempat kewalahan menghalau para penambang karena mereka kerap masuk melalui jalur tikus dari berbagai desa penunjang, termasuk dari wilayah Kecamatan Maba Utara.
Meski demikian, Muhdin memastikan pihaknya akan segera mengambil langkah konkret pascapertemuan ini.
”Saya akan segera menindaklanjuti instruksi Pak Bupati. Dalam waktu dekat, kami akan mengundang sejumlah kepala desa terkait untuk membahas teknis pelarangan dan pengawasan di lapangan,” pungkas Muhdin.

Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.