Komisi II DPRD Kabupaten Pulau Taliabu, Maluku Utara, menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), serta Bagian Hukum, Rabu, 3 Juni 2026.
Rapat yang berlangsung di ruang Komisi II DPRD tersebut membahas tindak lanjut Peraturan Bupati (Perbup) tentang pajak dan retribusi daerah, khususnya pada sektor-sektor yang menjadi sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Pulau Taliabu.
Dalam pertemuan itu, Komisi II menekankan pentingnya percepatan implementasi regulasi guna mengoptimalkan penerimaan daerah. Pembahasan juga mencakup mekanisme pemungutan, pengawasan, hingga langkah-langkah hukum yang diperlukan agar pelaksanaan pajak dan retribusi berjalan efektif serta sesuai ketentuan yang berlaku.
Suratman Baharudin, Ketua Komisi II DPRD Pulau Taliabu, mengatakan penguatan regulasi menjadi langkah penting untuk memastikan potensi PAD dapat dikelola secara maksimal.
“PAD bukan sekadar angka dalam APBD, tetapi cerminan kemampuan daerah berdiri di atas kekuatan dan potensi yang dimilikinya. Daerah yang kuat bukan yang bergantung pada bantuan, melainkan yang mampu meningkatkan PAD secara berkelanjutan untuk kesejahteraan masyarakat. Setiap rupiah PAD harus kembali kepada rakyat dalam bentuk pelayanan, pembangunan, dan peningkatan kualitas hidup masyarakat,” kata Suratman kepada Kadera.id, Kamis, 4 Juni 2026.
Ia menjelaskan, dalam rapat tersebut terungkap bahwa sejumlah Perbup teknis terkait pemungutan pajak dan retribusi telah disusun. Regulasi itu meliputi tata cara pemungutan retribusi daerah, penghapusan piutang pajak dan retribusi daerah, penagihan serta pemeriksaan pajak daerah, perhitungan nilai jual objek pajak reklame dan nilai strategis reklame, hingga tata cara pendaftaran dan pemungutan pajak daerah.
Selain itu, Komisi II juga menyoroti pentingnya penyelesaian penetapan pajak konsumsi tenaga listrik pada sektor pertambangan. Menurut Suratman, tahapan penetapan dan mekanisme pemungutannya telah dilaksanakan sehingga perusahaan pertambangan diwajibkan menyelesaikan kewajiban pajaknya pada tahun ini.
“Selama ini terdapat kendala pada regulasi teknis penetapan dan pemungutan. Karena itu, setelah tahapan tersebut diselesaikan, sektor pertambangan wajib memenuhi kewajiban pajaknya,” ujarnya.
Suratman menegaskan, upaya optimalisasi PAD bukan bertujuan menambah beban masyarakat, melainkan memastikan seluruh potensi daerah dapat dikelola secara profesional demi kepentingan publik.
“Optimalisasi PAD bukan soal menambah beban masyarakat, tetapi tentang mengelola potensi daerah secara profesional, transparan, dan akuntabel. PAD yang meningkat harus berbanding lurus dengan meningkatnya kesejahteraan rakyat dan kualitas pelayanan publik,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.