Warga Desa Sahu, Kecamatan Taliabu Utara, Kabupaten Pulau Taliabu, geram atas aktivitas sebuah alat berat jenis excavator yang melintasi jalan desa tanpa pengamanan memadai. Akibatnya, sejumlah titik pada ruas jalan aspal mengalami kerusakan.

Sahrif, Ketua Pemuda Desa Sahu, mengatakan excavator tersebut melintas sejauh kurang lebih 30 meter tanpa menggunakan papan alas atau pelindung jalan. Kondisi itu menyebabkan lapisan aspal terkelupas dan beberapa bagian jalan mengalami kerusakan cukup parah akibat kontak langsung dengan rantai alat berat.

“Alat berat excavator tersebut melintas pada malam hari. Diduga diarahkan untuk mendukung pekerjaan proyek pembangunan tower BTS dan normalisasi sungai di dalam Desa Sahu. Karena melintas tanpa papan alas, jalan aspal mengalami kerusakan,” kata Sahrif kepada Kadera.id, Minggu, 7 Juni 2026.

Menurutnya, penggunaan alat berat di jalan umum seharusnya memperhatikan prosedur dan pengamanan agar tidak merusak fasilitas publik yang telah dibangun menggunakan anggaran negara.

Sahrif juga mengingatkan bahwa peraturan perundang-undangan mengatur sanksi bagi pihak yang mengganggu fungsi jalan sebagai sarana umum. Ia merujuk pada ketentuan dalam Undang-Undang tentang Jalan yang memberikan konsekuensi hukum bagi pihak yang menyebabkan kerusakan jalan.

“Saya berharap aparat penegak hukum maupun pihak berwenang dapat memberikan sanksi tegas kepada pihak yang bertanggung jawab atas kerusakan jalan lintas utara tersebut,” tegasnya.

Selain itu, ia meminta Pemerintah Desa Sahu dan Pemerintah Kabupaten Pulau Taliabu segera turun tangan menyelesaikan persoalan tersebut. Warga menuntut agar pihak yang bertanggung jawab diperiksa dan diminta memperbaiki kerusakan yang terjadi.

Menurutnya, kerusakan jalan aspal tersebut tidak hanya merugikan masyarakat, tetapi juga berpotensi mengganggu aktivitas pengguna jalan, khususnya pengendara roda dua yang setiap hari melintasi ruas tersebut.