Direktur Eksekutif Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Maluku Utara, Astuti N. Kilwouw, mendesak PT Harita Nickel segera menghentikan pembangunan bendungan sediment pond yang berada di lahan milik warga Desa Kawasi, Kecamatan Obi, Halmahera Selatan. Ia menilai aktivitas industri perusahaan telah merusak sistem ekologis dan mengancam ruang hidup masyarakat.
Selain mendesak penghentian aktivitas tersebut, Astuti juga meminta Presiden Prabowo Subianto mencabut status Proyek Strategis Nasional (PSN), izin operasi PT Harita Nickel beserta sejumlah anak perusahaannya di Pulau Obi, serta melakukan audit lingkungan secara menyeluruh terhadap dugaan kerusakan lingkungan dan dampak sosial yang ditimbulkan.
“Pemerintah Provinsi Maluku Utara harus melakukan audit lingkungan serta mengirimkan rekomendasi kepada pemerintah pusat untuk mencabut izin operasi PT Harita Nickel dan sejumlah anak perusahaannya di Desa Kawasi, Pulau Obi, Halmahera Selatan,” kata Astuti dalam keterangan tertulis yang diterima, Jumat, 26 Juni 2026.
Menurut Astuti, aksi protes warga Kawasi yang berlangsung pada 23-25 Juni 2026 dipicu pembangunan bendungan sediment pond di sekitar Sungai Akelamo yang dilakukan di atas lahan perkebunan milik warga. Ia menyebut perusahaan memang telah beberapa kali menemui pemilik kebun untuk membahas pembebasan lahan, namun hingga kini tidak pernah tercapai kesepakatan.
Meski demikian, perusahaan tetap melanjutkan pembangunan bendungan. Bahkan, tiang pancang baja dipasang di badan Sungai Akelamo sehingga mempersempit aliran sungai. Kondisi itu, menurutnya, menyebabkan air bercampur material polutan meluap saat hujan deras dan menggenangi lahan perkebunan warga.
Astuti menilai keberadaan masyarakat Desa Kawasi kini semakin terancam oleh dampak megaproyek hilirisasi nikel yang dijalankan PT Harita Nickel dan anak-anak usahanya. Selain menghadapi upaya relokasi ke kawasan Ecovillage, warga juga kehilangan sebagian kawasan lumbung sagu serta terus dihantui bencana ekologis berupa banjir dan meningkatnya kasus infeksi saluran pernapasan akut (ISPA) dalam beberapa tahun terakhir.
“Seakan tidak cukup membalak hutan (deforestasi), mengeruk tanah untuk mengambil mineral nikel, serta menghasilkan asap buangan dari aktivitas PLTU captive, industri raksasa di Pulau Obi ini kini dengan percaya diri mengalirkan banjir yang mengandung material polutan dari bendungan sediment pond ke lahan-lahan produktif milik warga Kawasi,” ujarnya.
Ia mencontohkan kebun milik Hasan Hamid yang ditanami cengkeh, kelapa, dan tanaman musiman. Lahan seluas sekitar dua hingga tiga hektare itu, kata Astuti, rusak akibat banjir yang diduga berasal dari luapan air bendungan sediment pond milik Harita Nickel.
Selain itu, kebun milik Herman Maran juga terdampak. Banjir tersebut disebut mengakibatkan satu ekor sapi miliknya mati, sementara ratusan ton kelapa hanyut terbawa arus.
Atas kondisi tersebut, Walhi Maluku Utara menyatakan dukungan terhadap perjuangan warga Desa Kawasi dan mengecam pembangunan bendungan sediment pond yang dinilai telah mengubah bentang alam Sungai Akelamo serta merusak lahan perkebunan masyarakat.
“Kami menilai pembangunan bendungan sediment pond PT Harita Nickel dan sejumlah anak perusahaannya di Desa Kawasi, Pulau Obi, selain merusak ekosistem Sungai Akelamo, juga telah melanggar hak-hak sipil warga Desa Kawasi atas sumber penghidupan mereka,” tegas Astuti.

Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.