Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Pulau Taliabu, Suratman Baharudin mendesak PT Adidaya Tangguh (ADT) dan PT Bintani Mega Indah (BMI) segera memenuhi kewajiban membayar Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) atas penggunaan tenaga listrik di Kabupaten Pulau Taliabu.

Menurut Suratman, kewajiban tersebut memiliki dasar hukum yang jelas. Seluruh aturan teknis maupun dokumen pendukung telah tersedia, sehingga tidak ada lagi alasan bagi kedua perusahaan tambang itu untuk menunda pembayaran pajak.

“Aturan teknisnya sudah ada dan dokumennya juga sudah lengkap. Karena itu, PT ADT dan PT BMI wajib memenuhi kewajiban membayar PBJT tenaga listrik,” kata Suratman, Rabu, 22 Juli 2026.

Ia menegaskan, PBJT atas penggunaan tenaga listrik merupakan salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang strategis. Penerimaan dari sektor ini dinilai penting untuk mendukung pembiayaan pembangunan serta meningkatkan pelayanan publik di Kabupaten Pulau Taliabu.

Karena itu, Komisi II DPRD akan terus mengawal proses penagihan pajak terhadap kedua perusahaan tersebut agar hak daerah dapat dipenuhi sesuai ketentuan yang berlaku.

Suratman juga meminta pemerintah daerah melalui organisasi perangkat daerah (OPD) terkait segera menindaklanjuti proses penagihan. Menurutnya, kepatuhan perusahaan dalam membayar pajak merupakan bentuk tanggung jawab terhadap daerah tempat mereka menjalankan kegiatan usaha.

“Kami ingin seluruh perusahaan yang beroperasi di Pulau Taliabu patuh terhadap aturan. Pajak yang dibayarkan akan kembali kepada masyarakat dalam bentuk pembangunan dan peningkatan pelayanan publik,” tegasnya.

Ia menambahkan, Komisi II DPRD Pulau Taliabu berkomitmen terus mengawasi pengelolaan pendapatan daerah agar berlangsung secara transparan, akuntabel, dan memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat.