Forum Perjuangan Pemekaran Provinsi Maluku Utara (FPPPMU) bakal melayangkan somasi kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku Utara soal dugaan monopoli proyek anggaran pendapatan belanja daerah (APBD) yang melibatkan kerabat Gubernur Sherly Tjoanda.
Rencana somasi lahir dari diskusi krusial yang digelar FPPPMU bertema “Dugaan Monopoli Proyek APBD Provinsi oleh Kerabat Gubernur Maluku Utara”, di kafe Rotasi, Kota Ternate pada Sabtu, 18 Juli 2026.
Dalam dialog tersebut, menunjukan demokrasi tidak hanya hidup di ruang-ruang kekuasaan, tetapi juga tumbuh di tengah masyarakat kritis. Dan, pemerintah mestinya tak anti kritik dan harus bertanggungjawab berdasarkan data, argumentasi, dan kebijakan yang berkeadilan.
Bukan untuk memvonis atau menghakimi, rencana somasi tersebut sebagai mekanisme hukum yang sah dan upaya menjaga kepercayaan masyarakat terhadap Pemprov Malut. Hal ini agar memberi penjelasan dan klarifikasi atas masalah tersebut untuk memastikan kebijakan pemerintah dapat dipertanggungjawabkan ke publik.
Arsad Sangaji, Ketua FPPPMU, mengatakan, dialog publik yang digelar sebagai bagian dari demokrasi yang beradab, dan konstruktif dalam mengawal penyelanggaraan pemerintah. Dan, sebagai bentuk masukan ke Pemerintah Provinsi Maluku Utara agar menjalankan roda pemerintahan secara akuntabel serta menjauhkan diri dari praktik Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN).
“Provinsi Maluku Utara lahir dari semangat keadilan, pemerataan, dan keberpihakan terhadap rakyat. Karena itu, setiap kebijakan pemerintah harus dapat dipertanggungjawabkan secara hukum, etika, dan administrasi,” katanya.
Sebab, FPPPMU punya tanggung jawab moral dalam mengawal penyelenggaraan pemerintahan yang bersih, akuntabel, dan berorientasi pada kepentingan publik.
“Kritik yang disampaikan melalui forum ini merupakan bentuk partisipasi publik yang dijamin dalam negara demokrasi,” ucapnya.
Dr. Faisal Malik mengatakan, pihaknya tak menghakimi Gubernur Maluku Utara, Sherly Tjoanda, maupun pihak-pihak tertentu soal dugaan praktik monopoli APBD. Namun, sebagai fungsi kontrol masyarakat melalui diskusi forum untuk memastikan tata kelola pemerintahan berjalan sesuai pribadi transparasi, akuntabel, dan supremasi hukum.
“Dalam perspektif demokrasi modern, kritik dan pengawasan publik merupakan syarat utama lahirnya pemerintahan yang sehat. Ini tidak menjatuhkan siapa pun, tapi mendorong upaya klarifikasi, transparansi, dan perbaikan tata kelola pemerintahan,” ucapnya.
Dr. Hendra Karianga, yang hadir sebagai pembicara dalam forum mengatakan ada indikasi kuat terkait konsentrasi pengelolaan proyek APBD, pada pihak tertentu yang memiliki kedekatan dengan lingkaran kekuasaan.
Menurutnya, jika dugaan tersebut terbukti benar, maka bertentangan prinsip persaingan usaha yang sehat, meritokrasi, dan asas pemerintahan yang baik (good governance).
“Negara hukum tidak boleh memberi ruang bagi praktik yang berpotensi melahirkan konflik kepentingan. Setiap kebijakan publik harus tunduk pada prinsip keterbukaan, akuntabilitas, dan kesetaraan di hadapan hukum,” ungkapnya.
Sementara itu, Dr. Azis Hasyim mengatakan, Peraturan Gubernur Nomor 31 Tahun 2025 perlu ditinjau. Bagi dia, terdapat sejumlah ketentuan dalam regulasi yang berpotensi membuka ruang monopoli APBD Provinsi Maluku Utara.
Karena itu, lanjutnya, setiap produk hukum daerah mesti diuji mulai dari legal formal, hingga perspektif etika pemerintahan. Pun berdampak pada iklim pembangunan yang inklusif dan berkeadilan.
“Maluku Utara dibangun di atas cita-cita keadilan. Karena itu, setiap dugaan penyimpangan harus diuji melalui mekanisme hukum dan ruang dialog, bukan dibiarkan menjadi preseden yang menggerus kepercayaan publik terhadap pemerintah.” ucapnya.

Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.