Puluhan warga dan pemuda mengikuti kegiatan deklarasi Kelompok Konservasi Desa di Kelurahan Takome, Kecamatan Ternate Barat, Kota Ternate, Sabtu, 18 Juli 2026.

Program tersebut menargetkan pendidikan konservasi di sekolah, kampanye perubahan perilaku terhadap konsumsi dan pemeliharaan satwa liar. Termasuk membangun kolaborasi lintas sektor agar program berkelanjutan.

Kegiatan yang digelar Halmahera Wildlife Photography (HWP) melalui Program Wallacea dengan tema, “Konservasi Endemik Berbasis Tapak: Aksi Komunitas di Takome”, ini dukungan penuh Burung Indonesia dan Packard Foundation.

Dewi Ayu Anindita, Ketua HWP, mengatakan Pulau Ternate menjadi titik temu aspek geologi, budaya, dan biologi, seperti di sejumlah situs penting Danau Tolire, Pantai Jiko Malamo, dan Pulo Tareba.

Menurutnya, Pulau Ternate bagian dari kawasan Wallacea, yang juga memiliki tingkat endemisiyas tinggi. Beberapa di antaranya seperti kus-kus mata biru (Phalanger mata biru), Soa-soa Layar, Kakatua Putih, dan Kupu-kupu Sayap Burung.

Namun, kata dia, beberapa satwa tersebut menghadapi ancaman seperti perburuan, alih fungsi lahan, pembangunan, dan dampak dari TPA dan manajemen yang belum optimal. Selama dua tahun terkahir, kata dia, ada 26 ekor Kus-kus mata biru yang diburu.

Berbagai upaya konservasi sebenarnya telah dilakukan pemerintah, lembaga swadaya masyarakat hingga komunitas. Namun, keterlibatan masyarakat sebagai aktor utama masih belum optimal dan belum terorganisasi dalam wadah konservasi berbasis desa.

“Ini sebagai upaya agar perilaku memelihara dan konsumsi masyarakat terhadap satwa liar, meningkatkan kesadaran maupun partisipasi masyarakat, dan generasi muda. Termasuk memperkuat kolaborasi untuk menjaga ekologis di Takome sebagai aset daerah yang berkelanjutan,” katanya, Sabtu, 18 Juli 2026.

Halmahera Wildlife Photography sosialisasi konservasi endemik di Pulo Tareba, Kelurahan Takome. Foto: La Ode Zulmin/Kadera.id

Much. Hidayah Marasabessy, oses Kehutanan Universitas Khairun sekaligus Ketua DPC Perhimpunan Ahli Konservasi Sumber Daya Alam Indonesia (Perhimpi) Maluku Utara, mengatakan konservasi berbasis masyarakat pendekatan efektif untuk menjawab persoalan lingkungan di tingkat tapak.

Ia menjelaskan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, masyarakat lokal harus menjadi pelaku utama dalam perlindungan kawasan dan spesies. Namun, pembentukan kelompok konservasi perlu didukung legitimasi hukum agar memiliki dasar yang kuat dalam menjalankan program.

Menurut dia, Takome memiliki modal besar untuk mengembangkan konservasi berbasis masyarakat karena memiliki Danau Tolire, hutan tropis, kawasan pesisir, mangrove, dan keanekaragaman hayati yang tinggi. Namun kawasan itu juga menghadapi ancaman berupa perubahan bentang alam, perburuan satwa liar, pengembangan pesisir yang belum tertata, serta persoalan sampah.

“Kita berharap, kelompok konservasi ini tidak hanya menjaga kelestarian lingkungan, tetapi juga mampu menghadirkan manfaat sosial dan ekonomi melalui pengelolaan sumber daya alam yang berkelanjutan,” ujarnya.