Pengelola Wisata Underwater Tomajiko di Pulau Hiri meminta Pemerintah Provinsi Maluku Utara segera menetapkan kebijakan dan regulasi khusus untuk melindungi kawasan wisata bawah laut di perairan Tomajiko.

Wawan Ilyas, salah satu pengelola Wisata Underwater Tomajiko, mengatakan kawasan tersebut memiliki potensi besar sebagai destinasi wisata bahari. Selain menjadi lokasi penyelaman (diving) dan snorkeling, perairan Tomajiko juga dikenal sebagai spot memancing yang diminati wisatawan.

Menurut Wawan, potensi tersebut harus diimbangi dengan kehadiran pemerintah melalui kebijakan yang mampu menjamin perlindungan ekosistem sekaligus memberikan kepastian bagi pengelolaan wisata berbasis masyarakat.

Ia menilai Pemerintah Provinsi Maluku Utara, khususnya melalui Dinas Kelautan dan Perikanan, perlu segera menyusun regulasi konservasi kawasan bawah laut Tomajiko. Di sisi lain, ia juga mempertanyakan rencana Dinas Pariwisata Maluku Utara yang sebelumnya menggagas branding wisata bawah laut Pulau Hiri, namun hingga kini belum terealisasi.

“Pemerintah harus serius menjalankan program Marine Protected Area. Komunitas sudah bergerak lebih dulu, sekarang tinggal bagaimana pemerintah mengakomodasi melalui regulasi dan fasilitas pendukung,” kata Wawan kepada reporter Kadera.id, Rabu, 29 2026.

Wawan mengungkapkan, pada 2025 kawasan Tomajiko telah dikunjungi wisatawan mancanegara asal Australia, Amerika Serikat, dan Inggris. Seluruh kunjungan tersebut, kata dia, dilakukan melalui koordinasi dengan masyarakat, pemerintah setempat, serta pengelola wisata.

Bahkan, para wisatawan tersebut turut berkolaborasi dalam pengembangan sumber daya manusia melalui pelatihan menyelam bagi masyarakat lokal.

Namun, beberapa waktu lalu, sebuah kapal wisata dari Raja Ampat yang membawa wisatawan mancanegara disebut memasuki perairan Tomajiko untuk melakukan penyelaman tanpa berkoordinasi maupun memberikan pemberitahuan kepada pemerintah setempat dan Kelompok Sadar Wisata (Pokdarwis) Underwater Tomajiko.

Ia juga mengkhawatirkan aktivitas kapal yang menjatuhkan jangkar di kawasan terumbu karang karena berpotensi merusak ekosistem bawah laut.

“Kita perlu menjaga keberlanjutan kawasan ini agar manfaatnya benar-benar dirasakan, baik oleh kelembagaan maupun masyarakat lokal. Kami berharap ini menjadi kali terakhir ada kapal yang membawa wisatawan internasional tanpa izin atau koordinasi,” ujarnya.

Wawan bilang, pengelolaan potensi pesisir dan wisata bahari di Tomajiko seharusnya mengacu pada daerah-daerah yang telah berhasil mengembangkan wisata bawah laut, seperti Raja Ampat, Bunaken, Seram, maupun Nusa Tenggara Timur, yang didukung oleh regulasi dan keterlibatan aktif pemerintah.

Ia menegaskan, apabila masih ditemukan kapal wisata yang beroperasi tanpa izin atau pemberitahuan, pihaknya akan mengambil langkah tegas dengan menyampaikan surat edaran kepada seluruh komunitas dan operator penyelaman di Ternate.

“Kalau sektor pariwisata justru mengasingkan masyarakat lokal dan mengabaikan pengelola wisata setempat, itu menjadi kemunduran bagi potensi yang sangat menjanjikan ini. Jika kondisi seperti ini terus terjadi, kami akan melarang aktivitas penyelaman di kawasan perairan Tomajiko,” tegasnya.

Meski demikian, Wawan berharap pemerintah segera merespons aspirasi masyarakat dengan menetapkan regulasi konservasi wisata bawah laut Tomajiko.

“Semua ini demi menjaga keberlanjutan ekosistem laut dan pesisir, sehingga masyarakat setempat juga memperoleh manfaat dari pengembangan sektor pariwisata,” tutupnya.