Koalisi Advokasi Buruh (KAB) secara resmi melayangkan somasi atau teguran hukum terakhir kepada manajemen PT Position atas dugaan pelanggaran hak-hak normatif pekerja. Selain somasi, KAB juga mengirimkan undangan perundingan bipartit sebagai upaya penyelesaian sengketa sebelum menempuh jalur hukum.

Somasi tersebut berkaitan dengan dugaan eksploitasi jam kerja, tidak dibayarkannya upah lembur sesuai ketentuan, serta persoalan status hubungan kerja terhadap 10 pekerja di perusahaan tambang nikel tersebut.

Lukman Harun, Anggota Tim Koalisi Advokasi Buruh, mengatakan para pekerja yang didampinginya telah bekerja secara terus-menerus dengan masa kerja bervariasi, mulai dari lima bulan hingga lebih dari satu tahun. Namun, menurutnya, perusahaan diduga belum memenuhi hak-hak normatif para pekerja.

Ia menjelaskan, para pekerja diduga diwajibkan bekerja antara 10 hingga 15 jam setiap hari. Durasi tersebut, kata dia, jauh melampaui ketentuan waktu kerja normal yang diatur dalam peraturan perundang-undangan, yakni tujuh hingga delapan jam per hari.

“Jam kerja yang melebihi ketentuan itu tidak dihitung sebagai lembur sesuai aturan. Pekerja hanya diberikan kompensasi sepihak sebesar Rp35 ribu per hari. Nilai itu jauh di bawah upah lembur yang seharusnya diterima pekerja tambang,” kata Lukman kepada Kadera.id, Senin, 3 Agustus 2026.

Selain persoalan jam kerja, KAB juga menyoroti status hubungan kerja para pekerja. Menurut Lukman, perusahaan masih memperlakukan mereka sebagai pekerja harian lepas, padahal telah bekerja secara rutin dalam jangka waktu yang cukup lama.

Ia mengacu pada Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor KEP-100/MEN/VI/2004 yang mengatur bahwa pekerja harian lepas yang bekerja 21 hari atau lebih selama tiga bulan berturut-turut, secara hukum beralih status menjadi pekerja tetap atau Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT).

“Namun hak atas status pekerja tetap itu diduga sengaja diabaikan oleh perusahaan,” ujarnya.

Tak hanya itu, KAB juga menduga para pekerja belum didaftarkan dalam program BPJS Ketenagakerjaan. Kondisi tersebut dinilai menghilangkan perlindungan sosial bagi pekerja, terutama mengingat tingginya risiko kecelakaan kerja di sektor pertambangan.

Lukman mengungkapkan, salah seorang pekerja yang mengalami sakit bahkan harus menanggung sendiri biaya pengobatan saat berobat di Puskesmas Desa Ekor, Kecamatan Wasile Selatan, Halmahera Timur. Meski pihak HRD disebut sempat memberikan talangan biaya, pekerja tetap diwajibkan mengembalikan uang tersebut setelah menerima gaji.

Menurutnya, kondisi itu bertentangan dengan Pasal 15 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS yang mewajibkan pemberi kerja mendaftarkan pekerjanya dalam program BPJS Ketenagakerjaan, meliputi Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), dan Jaminan Pensiun (JP).

“Klien kami bahkan harus membayar biaya pengobatan karena tidak memiliki perlindungan BPJS Ketenagakerjaan,” katanya.

Melalui somasi tersebut, KAB mendesak PT Position segera menerbitkan surat pengangkatan dan menetapkan status PKWTT bagi pekerja yang memenuhi syarat. Selain itu, perusahaan juga diminta menghitung dan membayar seluruh kekurangan upah lembur sesuai ketentuan perundang-undangan, serta mendaftarkan seluruh pekerja ke BPJS Ketenagakerjaan berikut melunasi tunggakan iurannya.

KAB memberikan tenggat waktu 3 x 24 jam kepada manajemen PT Position untuk memberikan tanggapan tertulis dan menunjukkan itikad baik dalam perundingan bipartit.

“Apabila somasi dan undangan perundingan bipartit ini diabaikan, kami akan menempuh jalur hukum dengan mengajukan pengaduan kepada Pengawas Ketenagakerjaan Disnakertrans serta melaporkan dugaan tindak pidana ketenagakerjaan sesuai ketentuan yang berlaku,” tegas Lukman.

Hingga berita ini diterbitkan, Kadera.id masih berupaya memperoleh konfirmasi dari pihak manajemen PT Position terkait somasi dan dugaan pelanggaran yang disampaikan Koalisi Advokasi Buruh.