Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Maluku Utara mendesak Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) segera mengevaluasi dan mengaudit sistem pengelolaan limbah perusahaan kelapa sawit, PT Gelora Mandiri Membangun (GMM).

Desakan itu menyusul dugaan pencemaran Sungai Marasagili di wilayah Gane, Halmahera Selatan, yang disebut telah terjadi berulang kali akibat aktivitas pengelolaan limbah perusahaan sawit tersebut.

Irsandi Hidayat, Manager Kampanye Walhi Maluku Utara, menilai dugaan pencemaran yang berulang menunjukkan adanya persoalan dalam sistem pengelolaan limbah perusahaan sekaligus lemahnya pengawasan pemerintah daerah.

“Harusnya fungsi pengawasan pemerintah daerah, DLH Halsel, berjalan secara efektif dalam melindungi lingkungan hidup dan hak-hak masyarakat,” kata Irsandi kepada Kadera.id, Jumat, 7 Agustus 2026.

Menurut Irsandi, sedikitnya terdapat 10 kolam penampungan limbah cair milik PT GMM yang berada sekitar lima meter dari badan sungai. Jarak yang cukup dekat tersebut dinilai menimbulkan kekhawatiran terhadap keamanan lingkungan dan pengendalian risiko pencemaran.

Kondisi itu, kata dia, berpotensi menyebabkan limbah masuk ke sungai apabila terjadi kebocoran pipa, limpasan saat hujan, maupun kegagalan konstruksi kolam penampungan.

Irsandi menyebut limbah cair dari pengolahan kelapa sawit atau Palm Oil Mill Effluent (POME) diduga berulang kali mencemari sungai hingga menyebabkan ikan mati.

Dugaan pencemaran tersebut juga dikhawatirkan berdampak terhadap warga yang menggantungkan kehidupan pada Sungai Marasagili, baik untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari maupun menunjang aktivitas pertanian.

“Ini menunjukkan PT GMM gagal kelola limbah dan lemahnya fungsi pengawasan dari Dinas Lingkungan Hidup Halmahera Selatan. Karena hingga kini belum ada tindakan tegas dari dinas tersebut,” ujarnya.

Atas kondisi tersebut, Walhi meminta Pemda Halmahera Selatan tidak hanya melakukan evaluasi, tetapi juga mengambil tindakan tegas serta mengaudit secara menyeluruh sistem pengelolaan limbah PT GMM untuk mencegah dugaan pencemaran kembali terjadi.

Sementara itu, Samsu Abubakar, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Halmahera Selatan, yang dikonfirmasi melalui pesan singkat terkait dugaan pencemaran tersebut, belum memberikan tanggapan hingga berita ini diterbitkan.