Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Pulau Taliabu, Budiman, mendesak Bupati Pulau Taliabu tidak terburu-buru melantik calon pengurus Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) yang dinilai memiliki persoalan atau rekam jejak yang perlu diklarifikasi.

Desakan tersebut disampaikan Budiman menyusul informasi mengenai surat rekomendasi Baznas RI Nomor R/375/BPR2-BHKL/KETUA/KD.02.05N1/2026 yang berkaitan dengan proses pengisian kepengurusan Baznas di daerah.

Budiman menyebut terdapat tiga nama yang menurutnya perlu mendapat perhatian serius sebelum ditetapkan sebagai pengurus. Ketiganya yakni Surahman La Madi, H. La Hudia Usman, dan H. Husni.

Menurut Budiman, masing-masing nama tersebut memiliki informasi terkait persoalan pada masa jabatan maupun aktivitas sebelumnya yang perlu diperiksa dan diklarifikasi sebelum proses pelantikan dilakukan.

“Informasi yang saya terima, ada tiga nama yang dinilai bermasalah. Karena itu, saya mengingatkan bupati agar tidak terburu-buru melantik mereka sebelum seluruh persoalan dan rekam jejaknya benar-benar diklarifikasi,” kata Budiman.

Ia menegaskan, pengelolaan Baznas berkaitan langsung dengan dana umat sehingga proses seleksi dan penetapan pengurus harus dilakukan secara hati-hati, transparan, serta memastikan seluruh calon memenuhi persyaratan dan memiliki integritas.

“Ini dana umat. Jangan sampai orang yang memiliki persoalan atau rekam jejak yang belum jelas justru diberikan kepercayaan untuk mengelola dana zakat masyarakat,” tegasnya, Rabu, 19 Agustus 2026.

Budiman juga meminta Bupati Pulau Taliabu menjadikan rekomendasi dan pertimbangan Baznas RI sebagai salah satu dasar penting dalam mengambil keputusan. Menurutnya, setiap persoalan yang melekat pada calon pengurus harus dipastikan kejelasannya sebelum pelantikan.

Ia menambahkan, informasi yang diterimanya menyebut Surahman La Madi pernah menjabat sebagai Direktur PDAM dan pada masa tersebut terdapat temuan terkait kerugian negara oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI. Sementara La Hudia Usman disebut pernah tersandung perkara pidana, sedangkan H. Husni disebut pernah memiliki persoalan ketika menjabat sebagai pengurus Baznas di Papua.

“Itu informasi yang saya dapat. Karena itu, saya ingatkan kepada Bupati untuk tidak melantik mereka yang dianggap bermasalah sebelum persoalannya diperiksa dan diklarifikasi,” ujarnya.

Budiman menegaskan, sikap tersebut bukan untuk menghakimi atau menyimpulkan kesalahan seseorang. Namun, menurut dia, hal itu merupakan bagian dari fungsi pengawasan DPRD untuk memastikan pengelolaan zakat di Kabupaten Pulau Taliabu berjalan sesuai ketentuan sekaligus menjaga kepercayaan masyarakat.

“Kalau memang ada persoalan, klarifikasi dan periksa dulu. Jangan sampai setelah dilantik baru muncul masalah. Baznas harus dijaga kredibilitasnya karena yang dikelola adalah amanah dan dana umat,” pungkas Budiman.