Proyek pembangunan air bersih untuk Desa Limbo dan Desa Lohobuba, Kecamatan Taliabu Barat, Kabupaten Pulau Taliabu, Maluku Utara, yang dikerjakan PT Dian Dhia Dalato pada 2023, hingga kini mangkrak.

Proyek senilai Rp28,3 miliar yang bersumber dari APBN tersebut disebut hanya dikerjakan hingga kawasan pesisir pantai. Akibatnya, masyarakat di dua desa itu belum pernah menikmati layanan air bersih dari proyek tersebut.

Kondisi ini membuat warga terpaksa menyeberangi laut menuju Desa Beringin Jaya untuk mendapatkan air layak konsumsi.

Kisman Djanu, Direktur PDAM Tirta Mandiri, membenarkan kondisi tersebut. Ia mengatakan, hingga kini warga Desa Limbo dan Lohobuba belum menikmati air bersih dari proyek tahap kedua yang dikerjakan melalui Balai Cipta Karya Provinsi Maluku Utara.

“Proyek tahap dua yang dikerjakan PT Dian Dhia Dalato itu lebih parah hasilnya, karena air tidak pernah mengalir sampai ke bak penampung. Hanya sampai di tepi pantai saja. Itu pun airnya tidak mengalir,” ujar Kisman, Kamis, 27 Agustus 2026.

Menurutnya, persoalan air bersih di Desa Limbo dan Lohobuba masih menjadi tanggung jawab balai karena proyek tersebut belum diserahterimakan secara resmi kepada Pemerintah Daerah Pulau Taliabu.

“Kami sudah berkoordinasi dengan pihak balai. Mereka berjanji akan berkoordinasi dengan rekanan, tetapi sampai saat ini belum ada informasi lanjutan,” katanya.

Proyek air bersih di Desa Limbo dan Desa Lohobuba yang mangkrak. Proyek ini dikerjakan oleh PT. Dian Dhia Dalato pada tahun 2023. Proyek senilai Rp28.3 miliar yang bersumber dari APBN ini hanya dikerjakan sampai di pesisir pantai. Bahkan, hingga saat ini warga dua desa itu tak perna menikmati air bersih. Foto: Istimewa.

Kisman menjelaskan, pembangunan jaringan air bersih Beringin Jaya-Limbo telah dilakukan sebanyak dua tahap.

Tahap pertama dikerjakan pada 2020 dengan anggaran sekitar Rp48 miliar. Proyek tersebut disebut tuntas 100 persen dan air sempat mengalir hingga ke bak penampungan sehingga masyarakat di dua desa dapat menikmati air bersih.

Namun, jaringan pipa yang berada di laut kemudian putus akibat arus laut yang kencang. Kondisi tersebut membuat distribusi air terhenti dan pemerintah kembali mengusulkan perbaikan.

Pada 2023, Kementerian PUPR kembali mengalokasikan anggaran melalui APBN sebesar Rp28,3 miliar untuk proyek tahap kedua. Pekerjaan kemudian dimenangkan dan dikerjakan PT Dian Dhia Dalato.

Namun, menurut Kisman, proyek tersebut hingga kini tidak berfungsi sebagaimana mestinya.

“Walaupun sudah menghabiskan anggaran puluhan miliar, masyarakat masih harus menyeberang lautan untuk mengambil air di Desa Beringin Jaya untuk dikonsumsi,” tegasnya.

Kondisi tersebut mendapat sorotan praktisi hukum, Sherly Bantu. Ia mendesak Kejaksaan Tinggi Maluku Utara mengusut tuntas penggunaan anggaran proyek air bersih tahap kedua senilai Rp28,3 miliar tersebut.

Sherly menduga terdapat rekayasa laporan pekerjaan yang membuat pencairan anggaran dapat dilakukan, meski kondisi pekerjaan di lapangan tidak sesuai dengan yang dilaporkan.

Ia juga menyoroti proses uji coba proyek. Menurutnya, saat dilakukan uji coba, air tidak mengalir dengan baik sehingga pihak kontraktor diduga menggunakan mesin pompa atau Alkon untuk menarik air laut ke kawasan tepi pantai demi kepentingan dokumentasi.

“Jadi kami minta Kejaksaan Tinggi Maluku Utara agar mengusut anggaran proyek tahap dua sebesar Rp28,3 miliar yang dikerjakan PT Dian Dhia Dalato,” desaknya.

Menurut Sherly, persoalan tersebut pada akhirnya merugikan masyarakat Desa Limbo dan Lohobuba. Sebab, apabila laporan pekerjaan menyatakan proyek telah berjalan atau memenuhi target, pemerintah di tingkat pusat dapat menganggap kebutuhan air bersih masyarakat di dua desa tersebut telah terpenuhi.

“Warga kita yang menjadi korban. Dari kementerian mungkin mengetahui bahwa air bersih di dua desa itu sudah aman, padahal itu hanya berdasarkan laporan. Faktanya, warga masih harus bertaruh nyawa di laut untuk mendapatkan air bersih,” tandasnya.

Ia berharap aparat penegak hukum segera melakukan pemeriksaan terhadap pelaksanaan proyek, mulai dari proses penganggaran, pekerjaan fisik hingga pertanggungjawaban penggunaan anggaran, sehingga persoalan tersebut dapat diketahui secara terang dan masyarakat memperoleh kepastian atas hak mereka mendapatkan air bersih.