Puluhan warga dan nelayan menggelar aksi protes PT Harita Nickel di perairan Desa Kawasi, Kecamatan Obi, Halmahera Selatan, pada Rabu, 26 Agustus 2026. Dalam aksi itu, warga menggunakan perahu mesin tempel, lalu membentangkan salah satu spanduk di kapal tongkang bertuliskan “Usir Harita Nickel dari Laut Kawasi”.
Aksi yang bertema “Laut Kawasi Adalah Ruang Hidup Nelayan, Bukan Tol Harita” ini sebagai perlawanan dan protes terhadap aktivitas kapal tongkang yang menganut ore nikel PT Harita Nickel. Karena bagi mereka, kehadiran tambang nikel ini telah berdampak buruk terhadap kehidupan warga setempat.
Dalam aksi tersebut, warga membawa delapan tuntutan, yakni hentikan aktivitas tongkang milik Harita Nickel, mendesak pemerintah pusat dan pemerintah agar mengevaluasi sekaligus lakukan pengawasan kapal tongkang, serta memberikan jaminan perlindungan terhadap ruang tangkap dan keselamatan warga.
Warga juga mendesak hentikan pencemaran serta kerusakan ekosistem pesisir dan laut Kawasi, transparansi pemerintah atas izin, jalur pelayaran, aktivitas bongkar-muat, serta pengelolaan lingkungan atas aktivitas industri di wilayah Kawasi.
Selain itu, juga meminta harus ada keterlibatan warga dalam mengambil keputusan yang berkaitan dengan perubahan ruang hidup dan laut. Termasuk mendorong penegakan hukum dan pengawasan terhadap setiap aktivitas yang terbukti melanggar ketentuan lingkungan maupun aturan pemanfaatan ruang laut, dan relokasi paksa Desa Kawasi.

Ahmad Ibrahim, Ketua Canga Kawasi mengatakan, aksi ini sebagai seruan dan desakan kepada pemerintah maupun perusahaan agar memperhatikan dan mendengar suara warga Kawasi.
Ia bilang, warga dan nelayan resah dengan kehadiran 32 tongkang pengangkut ore dan batu bara di perairan Desa Kawasi karena menghambat aktivitas melaut. Selain itu, muara di areal aktivitas PT Harita Nickel yang ditimbun dan diarahkan ke pesisir desa, membuat warga khawatir dampaknya akan semakin buruk.
“Dong [perusahaan] kasih bale muara itu ke Desa Kawasi. Warga takut kalau ke depan bisa banjir dampaknya ke warga. Lumpur-lumpur deng apa masuk,” katanya saat diwawancarai reporter Kadera.id melalui telepon, Rabu, 26 Agustus 2026.
Karena bagi warga Kawasi, pesisir laut merupakan ruang hidup yang masih bisa diakses sumber penghidupan keluarga, wilayah tangkap nelayan, serta ruang ekologis yang harus dilindungi setelah daratan dan pulau-pulau kecil dikeruk habis.
“Kami bosan dengar narasi pertumbuhan ekonomi tinggi, sementara kualitas hidup kami semakin rendah. Kami butuh keadilan, bukan pencitraan (perusahaan) di sosial media,” ucapnya.
Aswat Ibrahim, nelayan Desa Kawasi mengatakan, ruang laut, ruang tangkap nelayan harus dilindungi. Aktivitas perusahaan di laut harus terus diawasi karena berdampak pada ekosistem pesisir dan laut diawasi.
Ia menegaskan, aksi tersebut sebagai bagian dari perjuangan warga dalam mempertahankan ruang laut yang aman, produktif, dan berkelanjutan bagi nelayan dan generasi akan datang.
“Pesisir laut adalah ruang hidup kami, tempat mencari makan, ruang bekerja, ruang interaksi sosial, dan masa depan anak-anak kami,” ucapnya.
Ia mengaskan, warga Kawasi tak menghalang-halangi aktivitas industri, tapi warga menuntut perusahaan agar menghormati hak-hak warga, nelayan, dan lingkungan dan ekosistem yang berkelanjutan.
Semetara, Humas Harita Nickel saat dikonfirmasi melalui pesan singkat belum merespons hingga berita ini terbit.

Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.