Seorang pria berinisial AP diringkus tim Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Ternate, di kawasan jalan siswa, Kelurahan Takoma, Ternate Tengah, Kota Ternate, pada Rabu, 5 Februari 2025 kemarin, sekitar pukul 18.30 WIT. Pria berusia 30 tahun tangkap karena diduga menyalahgunakan narkoba jenis ganja.
“Dari tangan AP disita ganja dengan berat sekitar 850 gram,” kata AKP Umar Lombong, Kasi Humas Polres Ternate kepada reporter Tuturfakta saat dikonfirmasi, Jumat, 8 Februari 2025.
Saat ini, lanjut AKP Umar, pihak Satresnarkoba Polres Ternate masih menyelidiki dan mendalami kasus tersebut. Hal ini untuk mengungkap jaringan peredaran narkoba.
“Penyelidikan yang dilakukan bakal mengidentifikasi pihak-pihak yang diduga terlibat dalam distribusi ganja,” tandasnya.
Penangkapan pria asal Kelurahan Kastela, Pulau Ternate ini bermula ketika anggota Satresnarkoba Polres Ternate menerima informasi jika ada transaksi narkoba di jalan Siswa, Kelurahan Takoma.
“Karena itu, tim anggota Sat Resnarkoba Polres Ternate yang dipimpin Kasat Narkoba IPTU Suherman, dan Kanit I, IPDA Fatmawati Sukur, segera memantau tempat kejadian perkara (TKP).
Di TKP, lanjut AKP Umar, anggota tim mencurigai AP, dengan postur tubuh pendek sedang mengendarai sepeda motor dan melintasi lorong.
“Pemantauan itu sekitar pukul 18.28 WIT. Saat keluar dari lorong, AP tampak membawa sebuah paket mencurigakan. Karena itu, ia diinterogasi, dan anggota tim berhasil menyita barang bukti ganja. AP lalu dibawa ke Polres Ternate untuk ditindaklanjuti.
Atas peristiwa itu, AKP Umar, mengimbau masyarakat agar terus berperan aktif dan melapor jika ada informasi sekecil apa pun terkait peredaran narkoba.
“Ini demi menciptakan lingkungan yang bersih dari narkoba,” pungkasnya.
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.