Jaringan Pemantau Independen Kehutanan (JPIK) Maluku Utara menilai peluncuran 11 proyek hilirisasi PT Indonesia Weda Bay Industrial Park (IWIP) akan memperluas masalah ekologis dan sosial di Halmahera Tengah. Proyek dengan anggaran Rp180 triliun ini diresmikan oleh Presiden PrabowO Subianto.

Irsandi Hidayat, Direktur JPIK Maluku Utara mengatakan, kerusakan akibat aktivitas tambang nikel PT IWIP belum dipulihkan. Menurutnya, peluncuran 11 proyek hilirisasi tersebut justru akan menumpuk kerusakan.

Empat dari sebelas hilirisasi proyek ini adalah PT Blue Sparking Energy, PT REPT Battero Energy Indonesia, PT Pioneer Aluminium Industries, dan PT XCMG Indonesia Manufacturing. Proyek ini bergerak di bidang material baterai berbasis nikel, produksi baterai, aluminium elektrolitik, dan alat berat berbasis listrik. Saat ini proyek raksasa sedang memasuki tahap komersialisasi dan peluncuran ekspor perdana.

Tujuh hilirisasi proyek lainnya meliputi separator dan elektrolit baterai kendaraan listrik, material baterai berbasis nikel, truk dan alat berat listrik, serta kaca fotovoltaik untuk energi industri, aluminium elektrolitik, ditambah truk dan alat berat listrik. Peyek ini masih memasuki tahap peletakan batu pertama.

Proyek-proyek tersebut sisanya di bawah PT Bintang Karya Aluminium, PT Foton Guangqing Motor Indonesia, PT Flatsolar Energy Indonesi, PT Guang Ching Nickel Cobalt, PT Inno Prima Material, PT Tinci Materials Indonesia, PT Weda Bay Aluminium, dan PT Bintang Karya Aluminium.

Irsandi menegaskan, jika proyek-proyek ini dibiarkan masuk tanpa kajian daya dukung yang terbuka, pemerintah daerah ikut bertanggung jawab atas deforestasi selanjutnya. Padahal, lanjutnya, pemerintah daerah seharusnya berani meminta penundaan, membuka dokumen lingkungan kepada publik. Termasuk harus memastikan warga terdampak dilibatkan sebelum ada keputusan maupun aktivitas proyek hilirisasi tersebut.

“Kawasan IWIP berdiri di atas sekitar 4 ribu hektar ruang. Di dalamnya ada smelter, PLTU, HPAL, limbah dan reklamasi laut, semuanya berhimpitan dengan pemukiman warga dengan jarak kurang dari 200 meter. Pabrik dibangun, tetapi warga tidak pernah diberi jarak aman,” katanya kepada reporter Kadera.id, Jumat, 9 Oktober 2026.

Ia bilang, aktivitas perusahaan ini menimbulkan masalah kesehatan warga, udara tercemar, ruang laut rusak, tanah hingga kebun hilang, dan deforestasi terus terjadi di Halmahera Tengah. Apalagi, lanjutnya, PT IWIP ditopang 28 IUP, sub-kontraktor di Halmahera Tengah yang terus mengeruk bijih nikel dari hulu.

“Pemerintah daerah tidak boleh menjadi stempel ambisi pusat. Tugasnya melindungi warga dan wilayahnya, bukan sekadar mengamini investasi.
Hal pertama yang harus dihitung adalah daya dukung dan daya tampung lingkungan,” ujarnya.

Ia mengungkapkan, data deforestasi dan hilangnya hutan selama delapan tahun terakhir akibat aktivitas industri tambang di Halmahera Tengah sudah mencapai 3.755,55 hektar. Pada 2018 ada 283,41 hektare hutan hilang, 2019 meningkat menjadi 335,14. Pada 2020 ada 238,09 dan 2021 seluas 437,56 hektare hutan hilang.

“Lalu, pada 2022 sebesar 535,01 hektare, 816,88 hektare pada 2023, 419,05 hektare di 2024, dan 2025 sudah 690,41 hektare. Total kehilangan hutan selama delapan tahun terakhir seluas 3.755,55 hektare.

Irsandi juga menyoroti, permintaan Prabowo kepada IWIP untuk menjaga air, udara dan limbah. Bagi dia, permintaan itu terdengar baik di podium, tetapi berbeda dengan fakta lapangan. Misalnya, PLTU, smelter, HPAL, dan tempat penimbunan tailing berjarak hanya 200 hingga 500 meter dari pemukiman warga, yang dampaknya adalah setiap hari warga menghirup, meminum, dan hidup pencemaran perusahaan tambang tersebut.

Menjaga air, kata dia, udara, dan limbah bukan sekadar imbauan. Karena saat ini, laut, sungai, dan udara sudah tercemar, dan ruang produktif warga seperti kebun telah hilang.

“Apakah ada sanksi nyata bagi pelanggar atau imbauan ini hanya akan menjadi kalimat seremonial lagi? Selama tidak ada audit independen, penegakan hukum, dan pemulihan bagi warga, imbauan itu tidak mengubah apa pun,” ucapnya.