Aktivitas kendaraan proyek dragon atau pembangunan infrastruktur kendaraan baterai milik oleh perusahaan tambang nikel PT Feni Halmahera Timur (FTH), anak usaha PT Aneka Tambang (Antam) mulai meresahkan warga Maba. Sebab, aktivitas mobilisasi kendaraan proyek ini menggunakan jalan desa yang bertanah.
Saat cuaca panas, warga terpaksa menghirup debu yang masuk hingga ke pemukiman. Kondisi ini dikeluhkan karena mengancam kesehatan, bahkan sudah ada yang mengalami gejala batuk dan gatal-gatal. Desa Soalaipoh, terutama yang paling terdampak karena berdampingan dengan kawasan industri nikel.
“Debu masuk sampai ke pemukiman warga. Ini harus menjadi perhatian karena masyarakat sudah merasakan dampaknya,” kata Ilham Abdurajak, warga Soalaipoh, beberapa waktu lalu.
M. Said Marsaoly dari Salawaku Institute, yang juga warga Teluk Buli mengatakan, proyek dragon dari ekspansi industri nikel PT FH telah menggangu kenyamanan dan kesehatan warga. Meskipun masih dalam tahap pembangunan, dampaknya mulai meresahkan.
Apalagi, keberadaan pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) yang berdekatan dengan permukiman. Kondisi ini dikhawatirkan akan lebih buruk saat aktivitas sudah berjalan. Baik mengganggu kesehatan maupun perekonomian warga.
“Warga akan dibuat mati perlahan-lahan demi ambisi proyek nikel,” katanya, Rabu, 21 Oktober 2026.
Julfikar Sangaji, Dinamisator Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) Maluku Utara, mengatakan, Pengoperasian PLTU yang direncanakan oleh PT FTH berkapasitas sekitar 680 megawatt (MW). Empansi intrusi nikel ini dinilan bakal memperburuk kondisi ruang hidup warga pesisir, petani, maupun nelayan.
JATAM Maluku Utara dan Salawaku Institute mencatat sekitar 160.000 liter perhari kebutuhan air di kawasan Feni Haltim Industrial Park diperkirakan mencapai 160.000 meter
kubik per hari. Kondisi ini dikhawatirkan akan memberi tekanan pada ketersediaan sumber air bersih warga.
Menurutnya, tekanan ekologis di Teluk Buli bukan persoalan baru. Aktivitas tambang nikel di wilayah ini telah memicu berbagai maslaha sosial dan lingkungan. Misalnya, indikasi pencemaran sungai dan pesisir Maba Pura, yang diduga berkaitan dengan aktivitas pertambangan PT Antam di wilayah Moronopo.
Selain itu, kerusakan kawasan pesisir ekosistem magrove dan sumber penghidupan serta mata pencarian nelayan. Hal ini akan memengaruhi kondisi perekonomian keluarga masyarakat pesisir.
Salawaku Institute dan JATAM Maluku Utara mencatat, pada awal Agustus 2025, Sungai Kukuba berubah menjadi keruh kecokelatan akibat limpasan sedimen yang diduga berkaitan dengan aktivitas di kawasan proyek. Selain itu, air keran bercampur lumpur cokelat kemerahan di rumah-rumah warga Maba Pura.
“Jangan korbankan hak warga atas air bersih demi proyek nikel yang mengatasnamakan transisi energi,” tegas Julfikar Sangaji.
Ia mengungkapkan, sejumlah proyek industri nikel di kawasan tersebut melibatkan PT Aneka Tambang Tbk (Antam), Indonesia Battery Corporation (IBC), dan Ningbo Contemporary Brunp Lygend Co. Ltd. (CBL), perusahaan patungan yang melibatkan Contemporary Amperex Technology Co. Ltd. (CATL), produsen baterai asal Tiongkok.
Sementara, kawasan Feni Haltim Industrial Park diketahui mencakup area seluas total 3.023 hektare, yang diresmikan Presiden Prabowo Subianto pada Juni 2025 secara daring dalam seremoni peletakan batu pertama. Untuk CBL merupakan perusahaan patungan yang melibatkan CATL, Brunp, dan Lygend, yang bergerak dalam rantai pasok bahan baku baterai.

Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.