Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Maluku Utara menyoroti rencana pembangunan dua unit Pembangkit Listrik Tenaga Nuklir (PLTN) Terapung di wilayah utara Pulau Halmahera, Maluku Utara.

Pembangunan PLTN dengan berkapasitas 200 MW yang masing-masing unit 100 MW itu sebagai transisi energi bersih menuju nol emisi karbon (net zero emission) pada 2026.

Penandatanganan perjanjian dan kesepakatan perusahaan nasional Indonesia, PT Pembangkit Listrik Nuklir dan perusahan energi nuklir Rusia ini dilakukan di sela-sela acara Russian Energy Week (REW), di Moskow, Rusia, pada 16 Oktober 2026. Proyek ini diklaim dijalankan secara bisnis (B2B) dengan dana swasta, bukan dari anggaran negara sehingga tidak membebani keuangan negara.

Rosatom, perusaan asal Rusia, disebut tetap memegang kepemilikan unit dan kontrak mencakup pembelian listrik selama masa operasi 60 tahun. Pasokan listrik ini bakal dimulai lima tahun setelah syarat-syarat pokok kontrak berlaku.

Meski begitu, rencana proyek ini justru tak melalui prinsip partisipasi masyarakat Maluku Utara, yang hingga kini belum mendapat kejelasan dari pemerintah pusat maupun daerah soal rencana tersebut. Apalagi, terkait tata kelola lingkungan, keselamatan, dan dampaknya terhadap pesisir dan pulau-pulau kecil di Maluku Utara.

Walhi Maluku Utara menuntut agar pemerintah Indonesia mempublikasikan dokumen kajian analisis mengenai dampak lingkungan (Amdal), kajian lingkungan hidup strategis, penetapan lokasi. Termasuk mekanisme pengawasan independen proyek PLTN di Maluku Utara, harus menghentikan rencana proyek jika kajian geografis dan dampak sosial hingga ekologisnya berisiko tinggi.

Mereka juga menuntut pertanggungjawaban Pemerintah Indonesia jika proyek ini dipaksakan dan dampak paparan radiasi dan limbah dari aktivitas industri PLTN Terapung terhadap warga maupun lingkungan hidup. Walhi juga mendesak pemulihan ekologi Maluku Utara yang hancur akibat kehancuran ekologi akibat aktivitas proyek industri berbasis kawasan berkedok transisi energi.

Adhar S. Sangaji, Manager Advokasi dan Pengorganisasian Walhi Maluku Utara mengatakan, pemerintah kerap mengatasnamakan transisi energi dengan label “hijau” untuk melanggengkan proyek-proyek industri yang menumbalkan Pulau Halmahera dan Pulau-pulau kecil di Maluku Utara.

Menurutnya, transisi energi “hijau” merupakan pola lama yang dijadikan pemerintah dan korporasi sebagai pembenaran baik untuk pembangkit listrik, proyek-proyek ekstraktif. Ia menegaskan, pemolesan narasi dalam agenda transisi energi justru akan menjadi beban dan memperpanjang kerusakan yang belum pulih.

“Transisi energi tidak cukup hanya dengan menjawab “energi apa” dan “berapa besar selisih emisi yang dihasilkan”. Namun, energi itu dibangun di atas tanah, laut, ruang hidup masyarakat. Meskipun menerima manfaat, tapi sekaligus menanggung beban ekologis dan sosial,” katanya.

Astuti N. Kilwouw, Direktur Eksekutor Walhi Maluku Utara mengatakan, pemerintah mestinya menjelaskan ancaman resiko, partisipasi masyarakat, hingga memenuhi prinsip kehati-hatian. Perihal tata kelola dan kajian lingkungan hingga kini belum diungkap. Apalagi, soal analisis mengais dampak lingkungan (Amdal).

Selain itu, transparasi terkait kajian lingkungan hidup strategis, penetapan lokasi, maupun mekanisme pengawasan independen, pun belum diketahui publik.

Astuti mengungkapkan, dalam kajian akademik konseptual tentang PLTN Terapung di perairan Halmahera pada 2026, telah menegaskan kelayakan lokasi tidak ditentukan dari kedalaman laut dan ketersediaan ruang. Karena itu, proyek ini perlu dinilai dari sapek risiko gempa, gunung api, kondisi laut, tsunami, pelayaran, penyebaran radiologi, kemanan duduk, dan kesiapsiagaan darurat.

“Kajian yang sama menyimpulkan bahwa proyek PLTN Terapung di Maluku Utara hanya layak secara marginal dan sangat sensitif terhadap biaya modal, tarif, dan pembiayaan,” ujarnya.

Dari aspek geografinya, kata dia, Maluku Utara cukup rawan bencana. Karakteristik daerah pulau-pulau kecil berada di wilayah cicin api dengan tingginya aktivitas gempa tektonik dan gunung api aktif. Selain itu, juga ancaman bagi ruang hidup dan sumber penghidupan warga, khususnya nelayan dan masyarakat pesisir, bergantung langsung pada ekosistem pesisir laut.

“Kecelakaan atau pencemaran sekecil apa pun di perairan kepulauan akan berdampak besar bagi ekosistem di sekitarnya dan sulit dipulihkan,” tandanya.

Ia menjelaskan, Maluku Utara terus mendapat beban lingkungan seperti pengrusakan hutan, pesisir, dan laut kini sudah menumpuk. Kondisi ini telah berlangsung lama akibat aktivitas proyek industri yang rakus dan padat modal seperti pertambangan dan industri pengolahan. Kini, rencana PLTN Terapung tanpa evaluasi dampak kumulatif, bakal memperparah kondisi daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup di Maluku Utara yang belum pulih.

“Tercatat ada 133 IUP, dua PSN untuk kawasan industri pertambangan nikel, tiga WKP, HGU untuk perkebunan sawit, dan puluhan IPHHK. Ditambah teknologi berisiko tinggi seperti PLTN Terapung,” ungkapnya.

Ia menegaskan, masyarakat Maluku Utara harus mengetahui dampak dari rencana proyek PLTN Terapung di Maluku Utara, terkait risiko paparan radiasi dan pengelolaan limbah. Namun, hingga kini pemerintah belum mengumumkan berbagai dampak dari aktivitas proyek tersebut.

“Masyarakat berhak tahu bagaimana bahan bakar bekas dan limbah radioaktif akan ditangani selama 60 tahun masa operasi, siapa yang bertanggung jawab, di mana disimpan, serta bagaimana rencana penonaktifan unit di akhir masa pakai,” tandasnya.

Mengenai klaim bahwa proyek ini tidak membebani keuangan negara, Astuti justru mempertanyakan penanggungjawab selama 60 tahun masa operasi proyek ini. Baik pembeli listrik, jaminan pemerintah, kewajiban bayar, serta penanggungjawab terkait kecelakaan, gangguan, bencana atau kenaikan biaya.

Menurutnya, PLTN ini bisa menghasilkan energi jauh melebihi konsumsi listrik Maluku Utara saat ini. Ia bilang, kalau dihitung 200 MW setara sekitar 1.577 GWh per tahun. Sementara itu, pendistribusian ke Maluku Utara sekitar 1.357 Gwh per tahun.

“Siapa yang akan menyerap kelebihan listrik tersebut dan untuk kepentingan siapa proyek ini sesungguhnya dibangun,” katanya, Senin, 19 Oktober 2026.

Tak hanya itu, bagi dia, kerangka hukum dan dan perizinan proyek ini pun belum jelas. Misalnya, sistem dan mekanisme pengawasan oleh Badan Pengawas Tenaga Nuklir (BAPETEN), pemerintah daerah, dan masyarakat akan dijalankan.

Selain itu, pun belum ada penjelasan jaminan keselamatan dan asuransi pertanggungjawaban nuklir diatur untuk pembangkit milik asing beroperasi di perairan Indonesia.