Oleh: Ariani La Abu

 

PULAU Taliabu adalah kabupaten yang hidup dari desa. Sekitar 65 ribu warganya tersebar di 71 desa dan delapan kecamatan, dipisahkan oleh laut, bukit, dan jarak yang tidak selalu mudah ditempuh. Sebagian besar warga menggantungkan hidup pada kebun dan laut. Ikatan kekerabatan masih kuat: tetangga pun juga saudara, urusan satu rumah cepat menjadi urusan satu kampung.

Bagi banyak warga di Taliabu, desa adalah sekolah demokrasi yang pertama. Jauh sebelum mengenal surat suara presiden, gubernur, atau bupati, warga sudah belajar memilih di balai desa. Yang dipilih adalah orang yang mereka kenal, bahkan kerabat sendiri. Kedekatan itu adalah kekuatan, tetapi juga ujian. Perbedaan pilihan mudah berubah menjadi perselisihan keluarga, dan ketergantungan ekonomi mudah dimanfaatkan.

Data menunjukkan Taliabu terus bergerak maju, walaupun masih ada pekerjaan besar. Angka kemiskinan turun menjadi 6,63 persen pada 2025, terendah dalam sepuluh tahun terakhir. Meski begitu, masih ada sekitar 3.720 warga yang hidup di bawah garis kemiskinan. Rata-rata lama sekolah penduduk dewasa baru 8,15 tahun, setara kelas VIII. Angka ini masih di bawah rata-rata Maluku Utara dan nasional.

Dalam kondisi seperti ini, godaan politik uang dan janji sesaat menjadi lebih nyata. Dengan begitu, literasi demokrasi harus dirawat dan ditumbuhkan dengan sungguh-sungguh.

Kami juga belajar dari pengalaman sendiri. Pilkada 2024 di Taliabu harus diwarnai pemungutan suara ulang di sejumlah TPS. Pelajarannya jelas: integritas demokrasi ditentukan di tingkat paling bawah, yaitu di desa, di TPS, dan di tangan warga.

Perlu di tegaskan bahwa penyelenggaraan dan pengawasan Pilkades bukan kewenangan Bawaslu. Pilkades diatur dalam Undang-Undang Desa, diselenggarakan oleh panitia pemilihan, dan menjadi tanggung jawab pemerintah daerah. Bawaslu menghormati batas itu. Namun tugas pencegahan dan pendidikan pengawasan partisipatif tidak mengenal musim. Nilai yang kami jaga di setiap pemilu, yaitu jujur, adil, dan bebas dari politik uang, tidak boleh berhenti di pintu desa.

Karena itu, bawaslu kabupaten Pulau Taliabu menitipkan tiga pesan.

Pertama, suara bukan barang dagangan. Di desa, akibat politik uang paling cepat terasa. Pemimpin yang membeli suara akan sibuk mengembalikan modal, padahal dana desa adalah hak seluruh warga, terutama mereka yang paling membutuhkan.

Kedua, beda pilihan, tetap satu kampung. Hemungsia Sia Dufu, bersama dan bersatu, bukan sekadar semboyan daerah. Semboyan itu adalah janji kita kepada sesama. Pemungutan suara hanya berlangsung satu hari, sedangkan hidup bertetangga berlangsung seumur hidup.

Ketiga, berani bersuara di tempat yang tepat. Jika menemukan dugaan kecurangan, sampaikan kepada panitia pemilihan atau pemerintah daerah. Jika ada unsur pidana, melaporkan kepada kepolisian. Keberanian warga untuk bersuara itulah inti dari pengawasan partisipatif.

Kami juga mengingatkan bahwa kepala desa yang terpilih nanti akan menjadi penjaga netralitas pada pemilu dan pilkada berikutnya. Undang-undang melarang kepala desa ikut berkampanye atau membuat keputusan yang menguntungkan maupun merugikan peserta pemilu. Jadi, memilih kepala desa yang berintegritas hari ini adalah investasi bagi pemilu yang lebih bersih di masa depan.

Demokrasi yang sehat tidak dibangun dari pusat ke desa, tetapi dari desa ke Indonesia. Dari kampung-kampung di pesisir dan pedalaman Taliabu, kita bisa membuktikan bahwa warga yang sederhana pun mampu memilih dengan jujur, berbeda dengan santun, dan tetap bersatu setelahnya.


*) Penulis merupakan Koordiv Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Kabupaten Pulau Taliabu