Aliance for Reource dan Climate Justice, Institut for Nasional Democracy Studies (INDIES), dan Fala Lamo meluncurkan laporan investigasi di Jakarta, pada Kamis, 5 November 2026.

Laporan berjudul “Rumah Kami, Nikel Mereka: Dampak Lingkungan dan Sosial dari Industri Nikel di Indonesia dan Tanggung Jawab Rantai Pasok Korea Selatan”, ini mengungkap di balik jejak kotor operasi perusahaan tambang nikel di Halmahera Tengah ada keterlibatan perusahaan, lembaga keuangan, dan bank Korea Selatan.

Proses penyusunan laporan tersebut dilakukan berdasarkan dua putaran penelitian lapangan yang dilakukan di Pulau Halmahera, Maluku Utara, sepanjang 2026. Laporan ini juga atas analisis terhadap data statistik perdagangan, keterbukaan informasi perusahaan, dan catatan keuangan.

Shinyoung Chung, Peneliti Senior ARC Center mengatakan, industri nikel terus berkembang atas nama transisi energi hijau hingga aksi iklim. Namun, justru ekspansi ini menyebabkan deforestasi secara masif hingga degradasi ekosistem. Menurutnya, kondisi ini menunjukan kontradiksi industri ekstraktif dan ekspansi pembangkit listrik berbasis batu bara yang harus dipertanggungjawabkan.

“Kontradiksi ini harus kita hadapi seiring masuknya nikel ke Indonesia dalam rantai pasok global. Para pemangku kepentingan di Korea Selatan dan negara-negara lainnya juga harus ikut bertanggung jawab atas dampak lingkungan dan sosial yang menimbulkan sepanjang proses produksinya,” katanya dalam rilis pers yang diterima reporter Kadera.id.

Dalam satu dekade, produksi nikel Indonesia naik 20 kali lipat, sekitar 130.000 ton pada 2015 menjadi 2,6 juta ton pada 2025. Angka ini setara dengan sekitar 67 persen dari total produksi nikel dunia pada 2025. Ekspor nikel Indonesia ini memang terkonsentrasi ke Tiongkok. Namun rantai pasoknya juga terhubung hingga ke Korea Selatan.

Sementara dalam penurunan nikel masih bergantung pada pasokan listrik dari pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) batu bara. Hingga 2025, kapasitas pembangkit listrik tenaga batu bara yang dibangun khusus untuk memasok kawasan industri nikel (captive coal-fired power plants) telah mencapai sekitar 15,4 gigawatt (GW). Kapasitas itu setara dengan 38,5 persen dari total kapasitas pembangkit listrik tenaga batu bara Indonesia pada 2024.

Di sisi lain, aktivitas industri ini pun telah menimbulkan deforestasi yang cukup masif. Dalam periode 2001–2025, sekitar 43.881 hektare tutupan hutan hilang di wilayah pengembangan industri nikel Indonesia, termasuk di wilayah Wallacea, kawasan yang menjadi habitat bagi beragam spesies endemik dan terancam punah.

Hyelyn Kim, Direktur Eksekutif ARC Center mengatakan, keterlibatan perusahaan dan lembaga keuangan Korea Selatan dengan industri nikel di Indonesia semakin erat dan meluas melalui akuisisi perusahaan tambang, investasi saham pada fasilitas
peleburan, pengolahan nikel, serta perjanjian pembelian produk nikel.

“Perusahaan dan lembaga keuangan Korea Selatan memiliki keterlibatan yang sangat erat dalam industri nikel Indonesia. Oleh karena itu, mereka harus turut bertanggung jawab atas berbagai persoalan lingkungan dan sosial yang terkait dengan kegiatan operasional serta rantai pasok mereka,” katanya.

Sejumlah perusahaan Korea Selatan tersebut, yakni LX International, EcoPro Group, dan POSCO Holdings. Untuk di Maluku Utara, ada POSCO Holdings memiliki 49 persen saham PT Nicole Metal Industry (NMI), yang berlokasi di dalam kawasan Indonesia Weda Bay Industrial Park (IWIP) di Pulau Halmahera. Namun di balik itu, ada warga yang menghadapi ancaman pencemaran air, udara, sengketa lahan, serta penanganan hak-hak masyarakat adat.

“Jangan hanya berfokus pada pengamanan pasokan bahan baku dan perolehan keuntungan investasi, mereka juga harus mengambil langkah-langkah nyata untuk mencegah dan memulihkan dampak buruk yang ditimbulkan,” ujarnya.

Tiga organisasi ini mendesak lembaga keuangan dan investor institusional agar mengidentifikasi resiko dan ancaman hak asasi manusia serta lingkungan hidup sebelum dan setelah memberikan pembiayaan atau melakukan investasi. Kalau aktivitas industri keruk ini menimbulkan masalah mestinya lakukan perbaikan dan pemulihan serta pembatasan pembiayaan sekaligus hubungan investasi.

Kurniawan Sabar, Direktur Institute for National Democracy Studies (INDIES) mengatakan, dampak dari industri nikel ini memperburuk kondisi lingkungan dan masyarakat kawasan tambang.

“Sementara manfaat ekonominya justru mengalir ke tempat lain melalui rantai pasok global. Masyarakat setempat tidak boleh dibiarkan menanggung seluruh beban tersebut sendirian,” katanya.

Ia menegaskan, bahwa pemerintah Indonesia maupun Korea Selatan mestinya menyusun mekanisme regulasi dan memastikan perusahaan yang terlibat bertanggungjawab, juga menghormati hak asasi manusia dan memberikan perlindungan terhadap lingkungan.

Jefferson Tasik, Direktur Fala Lamo, pun mengatakan hal serupa. Ekspansi industri nikel menyebabkan hutan, sungai, dan laut mengalami tekanan dan ancaman kerusakan. Padahal, menjadi ruang hidup warga setempat. Selain itu, wilayah adat dan keberlangsungan hidup dan masyarakat O’Hongana Manyawa atau suku adat Tobelo Dalam pun keram menghadapi ancaman.

“Kita tidak bisa terus menutup mata
terhadap pembangunan yang menghancurkan kehidupan dan merampas hak-hak mereka.” ucapnya.

Sementara itu, Oktaviana Kristin Takuling, warga Lelilef Sawai, Weda Tengah, Halmahera Tengah mengatakan, dampak dari industri ekstraktif hingga operasi PLTU Captive nyata dialami komunitas warga di sana.

“Tempat yang selama ini kami sebut rumah, hari demi hari semakin dihancurkan, dan perlahan-lahan, kami dibunuh.” ujarnya.

Ia mengungkapkan, sejumlah laporan menemukan tingginya paparan logam arsenik dan merkuri berat pada tubuh ikan, warga, termasuk kelompok rentan seperti perempuan

“Kami juga mengalami berbagai gangguan kesehatan, mulai dari batuk, penyakit kulit, sakit kepala, hingga gangguan menstruasi,” katanya.