Seorang pemuda berinisial AD alias Wawan (27) diringkus anggota Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Ternate di rumahnya, di Kelurahan Kalumata, Kecamatan Ternate Selatan, pada Senin, 3 Maret 2025, sekitar pukul 21.10 WIT.
Ia diduga menyembunyikan sabu seberat 0,43 gram di dalam kamarnya.
Kasat Resnarkoba Polres Ternate, AKP Umar Kombong, menjelaskan bahwa dari tangan AD, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain sisa sabu dalam plastik bening berukuran sedang, sebungkus rokok Camel, korek api, satu pipet kaca, serta tiga sedotan plastik.
“Setelah ditangkap, AD langsung dibawa ke Polres Ternate. Sementara barang bukti dikirim ke laboratorium untuk pemeriksaan lebih lanjut,” kata AKP Umar, Kamis, 6 Maret 2025.
Ia menambahkan, hasil tes urine menunjukkan AD positif menggunakan zat metamfetamina (sabu). Saat ini, penyidik masih mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika yang lebih luas.
Penangkapan AD bermula dari laporan warga yang mencurigai adanya penyalahgunaan narkotika di Kelurahan Kalumata. Berdasarkan informasi tersebut, Kasat Resnarkoba IPTU Suherman bersama tim opsnal langsung melakukan penyelidikan ke lokasi.
“Di TKP, anggota melihat AD sedang duduk di depan rumahnya. Tim kemudian mengamankan dan menginterogasi yang bersangkutan sebelum menemukan barang bukti di dalam kamar,” ujar AKP Umar.
Pihak kepolisian menegaskan komitmennya dalam memberantas narkoba di Kota Ternate.
“Kami mengimbau masyarakat agar aktif memberikan informasi terkait penyalahgunaan narkotika,” pungkasnya.
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.