Wali Kota Muhammad Sinen resmi menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kota Tidore Kepulauan Tahun Anggaran (TA) 2024 (Unaudited) kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia Perwakilan Maluku Utara.
Penyerahan LKPD tersebut, diterima langsung oleh Kepala Bidang Pemeriksaan I BPK Perwakilan Provinsi Maluku Utara, Bhuwono Agung Nugroho di ruang kerjanya, Jumat, 21 Maret 2025.
Muhammad Sinen menyampaikan terima kasih kepada Pemerintah Daerah Kota Tidore Kepulauan. Ia juga menyampaikan apresiasi Kepala BPK Republik Indonesia Perwakilan Maluku Utara bersama jajaran yang selama ini telah melaksanakan tugas secara profesional.
“Momen ini menjadi spesial bagi saya setelah dilantik menjadi Wali Kota Tidore Kepulauan oleh Presiden RI Prabowo Subianto. Sehingga hari ini dapat menjalankan tugas untuk menyerahkan LKPD TA 2024 untuk pertama kalinya,” ucapnya.
Ia berharap besar Pemerintah Kota Tidore telah berusaha dengan optimal dalam mendorong penyusunan LKPD TA 2024 ini. Insya Allah dapat memperoleh opini terbaik dari BPK.
Sementara, Kepala Bidang Pemeriksaan I BPK Perwakilan Provinsi Maluku Utara, Bhuwono Agung Nugroho mengapresiasi kerjasama Pemerintah Kota Tidore Kepulauan yang telah menyerahkan LKPD Unaudited tepat waktu.
Penyampaian LKPD ini, kata ia, dinilai telah sesuai dengan Undang-undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara. Pada Pasal 56 yaitu laporan Keuangan Pemerintah Daerah disampaikan oleh Kepala Daerah kepada Badan Pemeriksa Keuangan paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir.
“Kami mengucapkan terima kasih dan mengapresiasi Wali Kota Tidore Kepulauan beserta jajarannya atas kerjasamanya, sehingga LKPD tahun anggaran 2024 telah selesai disusun dan diserahkan kepada BPK pada hari ini untuk diaudit,” terangnya.
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.