Kepolisian Resor Kota (Polresta) Tidore Kepulauan kembali menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran minuman keras (miras) ilegal.
Pemusnahan barang bukti miras hasil sejumlah operasi itu berlangsung di halaman Polresta Tidore, Kelurahan Goto, Kecamatan Tidore, Kota Tidore Kepulauan, pada Selasa, 29 April 2025.
Kapolresta Tidore, AKBP Heru Budiharto, menyampaikan apresiasi kepada seluruh tamu undangan atas kehadiran dan partisipasi mereka dalam kegiatan tersebut.
Ia menegaskan bahwa pemusnahan barang bukti ini merupakan tindak lanjut dari instruksi Kapolda Maluku Utara, yang dilaksanakan serentak oleh seluruh jajaran Polres dan Polresta di bawah Polda Malut.
“Minuman keras merupakan salah satu penyakit masyarakat yang kerap memicu gangguan keamanan dan ketertiban. Konsumsinya sering berujung pada tindak pidana dan berbagai masalah sosial lainnya,” ujarnya.
Heru juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk berperan aktif dalam upaya pemberantasan peredaran minuman keras dan narkoba di wilayah Kota Tidore Kepulauan.
“Apabila mengetahui adanya peredaran miras atau narkoba, kami berharap masyarakat segera melaporkannya kepada Polresta Tidore agar bisa ditindaklanjuti sesuai hukum yang berlaku,” katanya.
Adapun barang bukti yang dimusnahkan berupa 505 kantong plastik dan 7 jeriken berisi minuman keras jenis cap tikus, masing-masing berkapasitas 25 liter. Barang bukti tersebut merupakan hasil sitaan dari berbagai operasi yang dilakukan Polresta Tidore.
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.