Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polresta Tidore berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika di dua lokasi berbeda di wilayah Kota Tidore Kepulauan. Dua titik yang menjadi sasaran pengungkapan ini berada di Kelurahan Rum dan Toloa, yang diduga kerap menjadi lokasi peredaran narkoba di kalangan pemuda.

Kombes Pol. Ampi Mesias Von Bulow, Kapolresta Tidore, membenarkan operasi tersebut. Ia menjelaskan, pemberantasan peredaran narkotika ini dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba AKP Anas Khafi Zamani bersama timnya.

Pengungkapan pertama dilakukan pada Rabu, 15 April 2026 sekitar pukul 22.00 WIT di Kelurahan Rum, Kecamatan Tidore Utara. Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial MSFA (30) yang tengah berjalan di pinggir jalan.

“Saat dilakukan interogasi dan penggeledahan, MSFA mengaku telah menjual narkotika jenis ganja sebanyak 12 paket kecil (empel). Petugas juga mengamankan uang sebesar Rp550.000 yang diakui sebagai sisa hasil penjualan,” ujar Kapolresta, Kamis, 16 April 2026.

Dari hasil pemeriksaan awal, MSFA mengungkapkan bahwa sebagian uang hasil penjualan telah disetorkan kepada seorang pria berinisial NA (30) yang diduga sebagai pemilik barang. Petugas kemudian melakukan penggeledahan di rumah MSFA dengan disaksikan pihak kelurahan, namun tidak menemukan barang bukti tambahan.

Pengembangan kasus pun dilakukan. Pada Kamis, 16 April 2026 sekitar pukul 01.30 WIT, petugas bergerak ke lokasi kedua di Kelurahan Toloa, Kecamatan Tidore Selatan. Di sana, polisi berhasil mengamankan NA (30) di kediamannya dengan disaksikan ketua RT setempat.

“Dari tangan NA, petugas menemukan barang bukti berupa ganja dalam bentuk batang, daun, dan biji dengan berat bruto 38,72 gram. NA mengakui barang tersebut miliknya,” ungkap Kapolresta.

NA mengaku telah menanam ganja sejak tahun 2017 di tiga lokasi kebun di Kelurahan Toloa. Ia menyemai bibit di rumah sebelum dipindahkan ke kebun hingga siap panen. Dari aktivitas tersebut, pelaku mengaku telah memanen sekitar 20 pohon ganja, yang kemudian dijual dan sebagian digunakan sendiri.

Saat ini, kedua pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mako Polresta Tidore untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Kapolresta menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polresta Tidore.

“Tidak ada ruang bagi pelaku peredaran narkoba di Kota Tidore Kepulauan. Kami akan terus melakukan penindakan tegas demi menjaga keamanan dan keselamatan masyarakat,” tegasnya.