Salawaku Institute menilai hasil pertemuan Pemerintah Provinsi Maluku Utara dan Pemerintah Kabupaten Halmahera Timur bersama pihak PT Sambaki Tambang Sentosa (STS) dengan warga di Sofifi, pada 30 April 2025, sebagai bentuk pengabaian terhadap substansi pelanggaran lingkungan yang dilakukan oleh PT STS.
Ketua Salawaku Institute, M. Said Marsaoly, mengatakan, pertemuan tersebut gagal menjawab pokok masalah. Justru terkesan hanya ingin meredam kemarahan warga yang telah bertahun-tahun menyaksikan ketidakadilan di wilayahnya sendiri.
Karena itu, ia mendesak Polres Halmahera Timur untuk menghentikan seluruh aktivitas ilegal PT STS, dan memasang garis polisi di lokasi proyek serta menyita alat berat yang digunakan. Selain itu, sambung ia, proses hukumnya juga mesti harus dijalankan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Karena menurut ia, operasi penambangan nikel PT STS di Halmahera Timur, Maluku Utara ditengarai sarat pelanggaran hukum. Meski begitu, perusahaan yang notabene saham mayoritasnya dikuasai oleh perusahaan asal Singapura ini tidak tersentuh oleh hukum, dan justru diback-up aparat.
Ia bilang, pada 13 April 2025, PT STS secara diam-diam melakukan mobilisasi alat berat ke kawasan Pesisir Memeli, Desa Pekaulang, Maba, Halmahera Timur dalam rangka membangun Terminal Khusus (Tersus) atau jetty, tanpa ada dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal).
Bahkan tanpa sosialisasi menyeluruh hingga beroperasi ugal-ugalan menggusur kebun warga. Padahal, pemilik lahan tidak tahu dan tidak setuju. Kendati begitu, bukannya mendengar keluhan warga, proyek pembangunan terus berjalan dan dikawal ketat aparat kepolisian dan preman sewaan.
“Pembangunan jetty tetap berlangsung sejak 13 April – 1 Mei 2025, dan dengan culas perusahaan menawarkan skema ganti rugi dengan tarif yang sudah dipatok sepihak oleh perusahaan yaitu Rp10.000 – Rp15.000 per meter persegi. Tapi ditolak mentah-mentah oleh warga. Ironisnya, tidak ada transaksi hukum formal yang dilakukan, memperkuat dugaan penyerobotan lahan,” katanya melalui rilis kepada kadera.id, Minggu, 4 Mei 2025.
Tak hanya itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Halmahera Timur, Harjon Gafur mendatangi lokasi proyek dan meminta supaya operasi perusahaan dihentikan, pada 22 April 2025. Karena proyek jetty di Memeli itu tidak tercantum dalam dokumen Amdal PT STS yang sudah disahkan. Karena itu, melanggar peraturan perundang-undangan lingkungan.
“Namun bukannya perusahaan menyetop operasi, perusahaan justru dan pihak berwenang, tetap menjalankan proyek hingga pada 1 Mei 2025,” ungkapnya.
Ia menegaskan, PT STS telah melanggar sejumlah ketentuan hukum, yang tercantum pada Pasal 22, 36, 69, dan 109 pada Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Selain itu, terdapat unsur dugaan pelanggaran pidana berupa penyerobotan lahan yang tercantum dalam Pasal 385, KUHP.
“Juga penggunaan wilayah pesisir tanpa izin yang tercantum dalam UU No. 27/2007 jo. UU No.1/2014, hingga pelanggaran wilayah adat sebagaimana diatur dalam UUD 1945 Pasal 18B Ayat (2) dan regulasi turunannya,” paparnya.
PT STS juga terindikasi beroperasi tanpa Analisis Dampak Lalu Lintas (ANDALALIN) di jalan utama yang menghubungkan Buli dengan Bandara. Pun membawa alat berat ke luar wilayah konsesi resmi tambang, melanggar UU Minerba No. 3/2020 dan UU Tata Ruang No. 26/2007.
“Kepada Gakkum Kementerian Lingkungan Hidup maupun Kementerian Kehutanan agar mengevaluasi PT STS secara menyeluruh. Jika negara terus membiarkan ketimpangan ini, maka gerakan rakyat akan menjadi satu-satunya jalan menutut keadilan,” ucapnya mengakhiri.

Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.