Polres Ternate resmi menyerahkan tersangka kasus kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur, berinisal Yanto (35), beserta barang bukti ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Ternate, Senin, 19 Mei 2025.

Penyerahan tersangka dilakukan setelah Kejari Ternate menyatakan berkas perkara lengkap (P-21) melalui surat Nomor:B-1181/Q.2.10/Eoh.1/05/2025 tertanggal 15 Mei 2025, serta surat pengantar dari Kasat Reskrim Polres Ternate tertanggal 19 Mei 2025.

“Penyerahan tahap II, yakni tersangka dan barang bukti tersebut dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap. Semua barang bukti tersebut dinilai relevan dengan proses persidangan nanti,” kata AKP Umar Kombong, Kabid Humas Polres Ternate, Rabu, 21 Mei 2025.

Yanto, yang diketahui merupakan warga Jakarta Utara, dijerat dengan Pasal 81 ayat (1) jo Pasal 76D jo Pasal 81 ayat (3) subsider Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, serta Pasal 64 ayat (1) KUHP karena diduga melakukan perbuatan berulang terhadap korban.

Umar menjelaskan bahwa korban merupakan seorang pelajar SMP di Kota Ternate. Kasus ini terungkap setelah ibu koran melaporkan kejadian tersebut ke Polres Ternate.

Polisi berpangkat tiga balak ini mengimbau masyarakat untuk lebih peduli terhadap perlindungan anak dan segera melapor jika menemukan dugaan tindak kekerasan seksual.

Rabul Sawal
Editor
La Ode Zulmin
Reporter